Jumat 17 Maret 2023, 12:15 WIB

KPK Kantongi Alasan Lukas Enembe Sering Pakai Jet Pribadi

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK Kantongi Alasan Lukas Enembe Sering Pakai Jet Pribadi

Antara
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi alasan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sering menggunakan jet pribadi saat bepergian. Sejumlah saksi sudah menerangkan kepentingan pesawat mewah itu.

"Itu (penggunaan jet pribadi) sudah didalami dari keterangan saksi yang lain dan itu sudah mendukung proses pembuktian," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/3).

Ali enggan memerinci lebih lanjut alasannya. KPK baru mau membeberkan semua temuannya saat persidangan digelar nanti. "Nanti dibuka dalam proses persidangan," ujar Ali.

Baca juga: KPK Sebut 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022

Lebih lanjut KPK masih fokus membuktikan dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus Lukas. Kabar lain yang berkaitan dengan orang nomor satu di Papua itu diusut nanti.

"Kita untuk suap dan gratifikasi terlebih dahulu, yang lain-lainnya kemarin pertanyaan-pertanyaan misalnya otsus dan sebagainya, tentu kami kembangkan," ucap Ali.

Baca juga: Mengenal Wamen Eddy Hiariej yang Gemar Menulis Buku

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14% dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Baca Juga

Antara/Aditya Pradana

Mahfud Diminta Jelaskan Aliran Dana di Kemenkeu

👤Nike Amelia Sari 🕔Senin 20 Maret 2023, 22:41 WIB
Pak Mahfud alasan dia kasih itu dari mana, uangnya dari mana. pak Mahfud mesti jelaskan. pak Mahfud kan Menko, harusnya gak omongnya asal...
Unsplash/ Freestocks.

Esha Rahmansyah Abrar, Ini Tanggapan Kemenpan-Rebiro

👤Nike Amelia Sari 🕔Senin 20 Maret 2023, 22:28 WIB
Menurutnya, peristiwa Esha Rahmansyah Abrar yang viral beberapa waktu lalu akibat istrinya memamerkan mobil mewah adalah urusan internal...
MI/Adam Dwi

Komjak Dukung Kejaksaan Tolak RJ Bagi Mario Dandy Dkk

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 21:46 WIB
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai masih menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam penanganan kasus penganiayaan David...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya