Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada intervensi dalam penyelidikan lonjakan kekayaan mantan aparatur (ASN) kementerian keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, meski satu almamater dengan Komisioner Alexander Marwata. Fenomena itu kerap terjadi di Lembaga Antirasuah.
"Bahwa terkait satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dan pihak yang sedang diusut kasusnya, seringkali terjadi. Karena kita semua makhluk sosial," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3).
Ali menyebut pihaknya akan terus profesional dalam menyelidiki kasus Rafael. KPK punya sistem yang ketat dalam menangani perkara.
Baca juga: Kasus Rafael, Alexander Marwata: Enggak Ada Benturan Kepentingan
"Kami pastikan, penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur," ucap Ali.
Selain itu, KPK punya kebijakan mendeklarasikan hubungan dengan pihak berperkara dalam penanganan kasus. Pegawai maupun pimpinan yang memiliki kedekatan itu nantinya tidak akan ikut dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Satu Almamater dengan Rafael, Alexander Didesak Deklarasikan Penolakan Tangani Kasus
Lalu, pengambilan keputusan juga tidak bisa mengacu dengan satu pimpinan saja. Karena, kata Ali, KPK memiliki konsep kolektif kolegial.
"Kerja-kerja KPK selalu dalam bentuk team work dan tersistem, termasuk pimpinan KPK yang berjumlah lima orang, maka dilakukan pengambilan keputusan kolektif kolegial yang artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas," ujar Ali.
Sebelumnya, Alexander menjamin tidak akan ada benturan kepentingan dalam penyelidikan kasus Rafael. Dia diminta mendeklarasikan penolakan penanganan kasus itu oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael)," kata Alex melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.
Alex mengatakan dirinya sudah mendeklarasikan kenal dengan Rafael dalam rapat pembahasan perkara. Menurut dia, profesionalitasnya tidak akan goyah cuma karena satu almamater. (Z-3)
KPK menyerahkan Rp294,7 miliar pada 2020. Lalu, sebanyak 416,9 miliar dikasihkan ke negara pada 2021.
Tiga buronan lain yakni Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama. Harun terseret kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Dewas KPK juga menegaskan bahwa Alex tidak sendirian saat menemui Eko. Jadi, kata Tessa, tidak ada pelanggaran etik yang dinilai terjadi.
Tumpak merasa kinerja lembaga yang dipimpinnya belum mampu memenuhi harapan publik atas mutu pemberatasan rasuah selama lima tahun terakhir.
Alex enggan memerinci permainan kotor yang menyeret Risnandar. Menurut dia, modus rasuah dalam perkara ini merupakan pengeluaran fiktif.
Risnandar Mahiwa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (2/12) malam.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
KPK menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved