Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terkait kabar pegawainya ada yang menerima gratifikasi saat kunjungan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak. Informasi itu tersebar luas di media sosial.
Juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati menjelaskan kejadian itu terjadi saat tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi melakukan monitoring dan evaluasi di Pemkab Demak pada Kamis (9/3). Acara itu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
"Setelah selesai kegiatan dan keluar area itu, Tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan monev dimaksud. Namun, tim KPK menolak untuk diwawancarai," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Senin (13/3).
Baca juga: Rafael Alun Bisa Terjerat dengan Pasal Kerugian Negara
Tim KPK saat itu langsung masuk ke mobil. Saat diperjalanan, mereka menyadari ada dua paket bingkisan dari Pemkab Demak.
"Setelah mengetahui hal itu, tim KPK langsung bergegas putar balik dan mengembalikan parcel tersebut kepada Pemkab Demak," ujar Ipi.
Baca juga: Indonesia Butuh Instrumen Perampasan Aset Hasil Kejahatan
Ipi tidak bisa memerinci isi paket tersebut. Pasalnya paket itu belum dibuka tim. Pengembalian diterima Inspektur Pemkab Demak.
"Tim KPK selanjutnya kembali untuk tujuan perjalanan berikutnya," ucap Ipi.
Kinerja KPK tidak bisa diapresiasi dengan pemberian bingkisan. Seluruh pihak baik pemerintah daerah, pusat maupun pihak terkait yang bertemu pegawai Lembaga Antirasuah saat sedang menjalankan tugas diharap tidak memberikan apapun.
Seluruh biaya penugasan KPK sudah dibiayai oleh negara. Sehingga, kata Ipi, tidak perlu diberikan tambahan lagi. (Z-3)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Menurut Pigai, ketergantungan itu terlihat jelas ketika pemerintah harus menyusun berbagai laporan HAM untuk kepentingan internasional.
Kejati Banten imbau pejabat daerah yang diperas oknum LSM segera melapor ke Bidang Intelijen Kejari untuk menjaga transparansi dan kelancaran pembangunan.
Laporan investigatif The New York Times yang menyinggung dugaan keterlibatan industri kendaraan rekreasi (RV) Amerika Serikat dalam deforestasi hutan tropis Kalimantan menuai kritik.
Presiden Prabowo Subianto telah mengantongi LSM yang didanai oleh pihak asing guna mengadu domba bangsa Indonesia.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuding adanya serangan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait kebijakan hilirisasi yang dijalankan Indonesia.
Kritis tidak sama dengan memecah belah. Sering kali, menurut Luluk, tuduhan memecah persatuan muncul hanya karena ada pihak yang berbeda pendapat dengan pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved