Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
EKS Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai sistem perpajakan Indonesia harus diubah. Supaya kasus transaksi mencurigakan dan rekening gendut pejabat negara bisa diminimalkan.
Menanggapi itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut sepatutnya memang Indonesia membutuhkan sistem perpajakan lain agar bisa efektif meminimalisir kasus transaksi janggal hingga temuan rekening gendut pejabat.
“Tetap membutuhkan instrumen lain untuk bisa efektif, yaitu instrumen perampasan aset hasil kejahatan, yang sampai sekarang kita belum punya UU-nya,” tutur Zaenur kepada Media Indonesia, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Apa Isi Safe Deposit Box Rafael Alun? KPK: Ada Dolar, Euro, dan Logam Mulia
Zaenur sendiri pesimistis temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa terungkap secara gamblang.
Menurutnya, rasa pesimis tersebut harus dijawab oleh kinerja aparat penegak hukum (APH) dengan terus mencari alat bukti lalu menunjukkan tindak pidana asal (predicate crime), maka kemudian APH bisa mengusut atau menangani TPPU yang ditemukan.
Baca juga: Mahfud MD: Hampir Setiap Proyek Ada Pencucian Uang
Zaenur juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk terus berkoordinasi dengan APH guna menelisik temuan transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun tersebut.
“Bekerjalah profesional agar bisa mencari predikat crime-nya dan ikuti penindakan tersebut dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang, agar aset bisa dirampas kejahatannya untuk negara,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved