Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MANTAN aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh mencari beberapa alat bukti.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut salah satu bukti yang bisa digunakan, yakni penerimaan suap dengan maksud menurunkan pembayaran pajak. Hubungan antara Rafael dan wajib pajak perlu ditelusuri.
"Bisa saja Rafael itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 kalau bisa ditemukan misalnya dia selain menerima suap tapi diurusi apa? Yang diurusi kan pasti wajib pajak membayar tidak maksimal, dibantu membayar tidak maksimal bahkan dapat diskon banyak, kalau perlu hanya cukup bayar 10%, 20% dari kewajibannya," kata Boyamin, Senin (13/3).
Baca juga: Indonesia Butuh Instrumen Perampasan Aset Hasil Kejahatan
Menurunkan pembayaran pajak sama dengan membuat negara merugi karena pemasukan menjadi tidak maksimal. Boyamin juga mengatakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hukum.
"Karena harusnya negara dapat Rp1 miliar, ini hanya dapat Rp100 juta, hanya dapat Rp200 juta, padahal dia berkewajiban untuk memaksimalkan untuk sampai angka Rp1 miliar," ucap Boyamin.
Baca juga: DPR: Perlu Keterlibatan Penegak Hukum dalam Evaluasi Internal Kemenkeu
Menurut Boyamin, kasus Rafael merupakan delik omisi, fenomena saat salah seorang sengaja melalaikan sesuatu perbuatan yang diharuskan. "Itu bisa dengan terus kemudian dikonstruksikan Pasal 2, Pasal 3, jadi, tidak harus semata-mata suap dan lain sebagainya," ucap Boyamin.
Namun, KPK juga bisa menerapkan pasal dugaan suap ke dalam kasus harga meroket Rafael. MAKI menyerahkan pilihan akhirnya ke Lembaga Antirasuah.
Diketahui Pasal 2 UU Tipikor mengatakan 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)'.
Sedangkan Pasal 3 berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir deposit box Rafael yang berisikan uang asing senilai Rp37 miliar yang diguga hasil suap. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut. "Selanjutnya KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ujar Ghufron, Sabtu (11/3).
Dia menekankan PPATK terus menggandeng KPK untuk mengusut berbagai bentuk tindak pidana pencucian uang. Terlebih, temuan dugaan tindak pidana itu menjerat penyelenggara negara.
"Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK, termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB (safe deposit box) saudara RAT itu tindakan PPATK yang disaksikan oleh KPK," jelas Ghufron. (Z-3)
KOMPLEKSITAS dan ketidakpastian dalam sistem perpajakan diprediksi akan terus menjadi tantangan wajib pajak Indonesia pada 2025.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
CORE Tax Administration System (CTAS) merupakan layanan dari otoritas pajak Indonesia yang sangat canggih untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik
Tahun ini ada puluhan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang mengandalkan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
KPK menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved