Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TINDAK kekerasan yang dilakukan oleh anak salah satu mantan pejabat Ditjen Pajak seolah membuka kotak pandora di Kementerian keuangan RI.
Gaya hidup glamor sejumlah petinggi dan keluarganya hingga dugaan transaksi mencurigakan yang mencapai Rp 300 triliun ikut menjadi sorotan masyarakat.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin ikut angkat bicara mengenai fenomena yang terjadi. Puteri mengusulkan agar Kemenkeu menggandeng pihak penegak hukum dalam pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: Apa Isi Safe Deposit Box Rafael Alun? KPK: Ada Dolar, Euro, dan Logam Mulia
“Perlu identifikasi dan pencegahan lebih dini supaya kejadian serupa tidak kembali terulang. Tentunya dengan berkolaborasi bersama stakeholders terkait, seperti BPK, BPKP, PPATK, hingga Aparat Penegak Hukum lainnya,” kata Puteri Komarudin pada media beberapa saat lalu.
Baca juga: Bukan Korupsi, Mahfud MD Sebut Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu Masuk TPPU
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini mengatakan bahwa diperlukan penguatan nilai-nilai integritas untuk mendukung reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan yang telah berjalan sejak 2002. Ia mendorong Kemenkeu untuk melakukan transformasi di semua lini.
“Sehingga,Kemenkeu tidak hanya melakukan transformasi dari segi organisasi, kelembagaan, proses bisnis, infrastruktur. Tetapi juga penguatan dan pendisiplinan akan nilai-nilai integritas pada pilar Sumber Daya Manusia (SDM),” lanjutnya.
Penyelewengan Integritas
Terkait dengan penyelewengan yang terjadi dalam tubuh Kemenkeu, sebelumnya Putri juga menyinggung tentang remunerasi yang cukup besar pada lembaga tersebut. Hal tersebut menurutnya adalah salah satu wujud penyelewengan integritas.
"Kejadian ini merupakan wujud penyelewengan integritas oleh oknum tertentu. Padahal selama ini pegawai Pajak dan Bea-Cukai mendapatkan remunerasi yang tergolong tinggi seiring beban tugasnya untuk mengejar penerimaan negara," katanya.
Baca juga: KPK Ogah Komentar Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun
Sebagai salah satu Mitra Komisi XI DPR RI, Kementerian Keuangan RI pun diminta untuk meninjau kembali dan mengevaluasi upaya penegakan integritas yang telah berjalan.
Ia menyampaikan bahwa aksi penyelewengan tersebut berpotensi memberikan persepsi negatif bagi Kemenkeu. (RO/S-4)
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
KOLABORASI antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakut dan Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakut tidak selalu soal pajak. Kali ini, mereka berkolaborasi menjaga lingkungan.
Latar belakang profesi orang tua dari tersangka Mario Dandy Satrio tidak akan memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus penganiayaan tersebut.
KPK belum memeriksa lebih detail soal harta kekayaan Rafael, namun dia mengatakan harta kekayaan dan aset Rafael tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
"S juga mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved