Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan transaksi janggal mencapai Rp300-an triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah korupsi. Dari laporan PPATK, mayoritas transaksi mencurigakan itu lebih tepatnya merupakan pencucian uang.
"Jadi tidak benar isu di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara, ambil uang pajak nggak bukan itu. Mungkin ambil uang pajaknya sedikit nanti diselidiki," ungkapnya seusai bertemu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beserta pejabat Kemenkeu, Jumat (10/3).
Meski pencuci uang tersebut tidak merugikan negara, Mahfud menyebut alasan pihaknya tetap mempersoalkan transaksi mencurigakan itu. Menurutnya berdasarkan Inpres nomor 2 tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan oleh PPATK baik karena permintaan instansi atau pun inisiatif dari PPATK harus ada laporannya.
Baca juga : KPK Ogah Komentar Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun
"Itu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi bersangkutan," imbuhnya.
Transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu, berdasarkan laporan atau informasi dari PPATK terjadi sejak 2009-2023.
Baca juga : Informasi Pemilikan Saham Pegawai Kemenkeu Belum Diterima
"Saya katakan transaksi mencurigakan sebagai tindak pidana pencucian uang. TPPU itu bukan korupsi. Mungkin korupsinya sedikit katakan Rp10 miliar, tapi pencucian uang itu yang banyak misalkan dia menerima uang Rp10 miliar karena gratifikasi," jelas Mahfud.
Dari pertemuan tersebut, Mahfud menyebut transaksi yang dengan korupsi di lingkungan Kemenkeu sudah berhasil dikembalikan senilai Rp7,08 triliun. Upaya untuk mengembalikan uang negara juga terus berjalan, ada yang masih berproses.
"Nah itu yang diumumkan ke publik oleh Menko Polhukam tapi ingat Menko Polhukam tidak pernah menyebut nama orang dan angka untuk setiap rekening," tambahnya.
Dia menegaskan Kemenko Polhukam dan Kemenkeu memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi. Sehingga koordinasi dan kerja sama kedua instansi pemerintah itu terus diperkuat dan didukung lembaga seperti PPATK hingga penegak hukum.
Sementara itu, Wamenkeu Suahasil mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas seluruh pegawai. Hal itu berhubungan dengan administrasi kepegawaian seperti laporan kekayaan.
"Artinya apa harus disiplin pegawai. Seluruh pegawai di Kemenkeu wajib melaporkan harta kekayaannya di dalam sistem KPK maupun sistem internal Kemenkeu. Yang terkait TPPU tentu tindaklanjutnya perlu ditangani aparat," tutupnya. (Z-5)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
"Setiap laporan pengaduan yang masuk ke KPK memiliki prosedur operasional baku. Termasuk soal LHA yangg dikirim PPATK. Sekarang masih dalam telaah Direktorat PLPM."
Rahmat Bagja mengungkap pihaknya menerima lebih dari satu surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aliran dana kampanye.
Koordinasi perlu segera dilakukan guna membahas temuan PPATK terkait adanya temuan peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.
Demi menjaga independensi, KPK tidak menjadi anggota dari satgas mafia pajak RP349 triliun.
ALIRAN dana mencurigakan senilai Rp349 triliun dari praktik pencucian uang seperti yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya diakui oleh Kemenkeu. Usulan hak angket menguat.
"Harus dituntaskan lewat hak angket DPR atau pembentukan pansus, sehingga masalah jadi terang benderang dan langkah pembersihan di internal Kemenkeu jadi lebih cepat,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved