STAF Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan belum menerima informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ihwal 134 pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki saham di banyak perusahaan.
"Sejauh ini kami mendengar KPK akan menyampaikan ke Kemenkeu. Tapi sampai saat ini kami belum menerima informasi itu. Nanti kalau sudah kami terima, pasti kami sampaikan ke publik dan kami akan dalami, analisis seperti apa informasinya," ujarnya kepada pewarta, Jakarta, Jumat (10/3).
Menurut Yustinus, tak ada aturan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) memiliki usaha atau berinvestasi dalam bentuk saham di perusahaan. Hanya guna menghindari adanya konflik kepentingan Kemenkeu melakukan pengawasan internal.
Baca juga: Kemenkeu Bantah Ada Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun
"Sejauh ini UU dan PP tidak melarang. Jadi itu aturannya, nanti kita lihat. Kalau pegawai Kemenkeu usaha katering, ya mestinya boleh, tidak ada masalah, atau buka jasa fotografi, ya tidak ada masalah. Nanti kita dalami. Jadi tidak perlu digeneralisir sampai kita tahu betul detailnya seperti apa," pungkas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut melalui surat. "Nanti siang kami sampaikan surat," ujarnya.
Baca juga: Catut Nama Istri, 134 Pejabat Ditjen Pajak Pegang Saham Perusahaan
Sebelumnya dia mengungkapkan, KPK mendapati 134 pegawai di lingkup Kementerian Keuangan memiliki saham di 280 perusahaan tertutup yang nonlisting di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mayoritas, saham tersebut menggunakan nama istri dari pegawai terkait. (Z-3)