Jumat 10 Maret 2023, 17:35 WIB

KPK Sita 11 Tas Mewah TUMI dan Louis Vuitton dari Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

FACHRI AUDHIA HAFIEZ | Politik dan Hukum
KPK Sita 11 Tas Mewah TUMI dan Louis Vuitton dari Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

MI/Adam Dwi
Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah di Gedung KPK, Jakarta.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 tas mewah merek TUMI dan Louis Vuitton dari kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

"10 buah tas merek TUMI dan 1 tas merek Louis Vuitton," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Maret 2023.

KPK juga menyita uang tunai US$64 ribu serta uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp5,6 miliar. Selain itu, 4 unit ponsel antara lain Apple iPhone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB juga disita.

Baca juga : Saiful Ilah Ditahan lagi Oleh KPK padahal Baru Bebas Penjara Awal Tahun Lalu

Berikutnya, dilakukan juga penyitaan tiga keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram. Ali mengatakan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk memperkuat jerat pidana kepada Saiful Ilah.

"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud," ucap Ali.

Baca juga : Ini Daftar Barang Rampasan Eks Bupati PPU yang Akan Dilelang, Ada Parfum Hermes Sampai Topi Dior

 

Terima Gratifikasi Rp15 Miliar

Dalam kasus ini, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MGN/Z-4)

Baca Juga

MI/Susanto

Dijadikan Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Bingung

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 31 Maret 2023, 09:45 WIB
Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku bingung setelah dijadikan tersangka...
MI/Ramdani

NasDem Simulasikan Bakal Cawapres Pendamping Anies

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Jumat 31 Maret 2023, 09:04 WIB
Partai NasDem telah melakukan simulasi guna mengetahui sosok yang tepat untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi...
MI/Amir

Anies Bakal Kerja Keras Rebut Suara di Jateng dan Jatim

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Jumat 31 Maret 2023, 08:46 WIB
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya tidak menyangkal bahwa elektabilitas bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan masih kurang di Jawa...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya