Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menciduk buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait penggelapan uang senilai Rp3 miliar, yakni Syamsuri (68 tahun). Syamsuri melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Atas perilaku culas tersebut, Kejari Bangkalan menemukan kerugian negara mencapai Rp2 miliar. Namun setelah Eks Kades Kelbung Syamsuri (51) jadi tersangka, hingga jadi buronan Kejari, kerugian negara bertambah menjadi Rp3 miliar.
“Akibat perbuatannya, terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dalam rilis yang diterima, Rabu (22/2/2023).
Ketut membeberkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, Syamsuri divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi.
Kemudian, Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dihukum dua tahun penjara.
“Dalam proses pengamanan, Syamsuri bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” tuturnya.
“Setelah berhasil diamankan, Syamsuri dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI,” tambahnya.
Melalui tim Tabur Kejati, kata Ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.
Baca juga: Tim Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rp9 Miliar Buku Perpustakaan
Sebelum Syamsuri ditetapkan tersangka hingga jadi DPO, terdapat lima tersangka yang telah ditahan oleh Kejari Bangkalan.
Kelima tersangka lain, yakni seorang koordinator kecamatan pendamping PKH berinisial AGA (37), NZ dan AM sebagai pendamping PKH, dan SU merupakan istri eks Kades Kelbung serta SI warga yang terlibat.
Adapun modus penyelewengan dana ini dilakukan Syamsuri dkk. dengan mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki oleh 300 warga dari keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
Aksi ini diketahui sejak 2017 hingga 2021. Akibat korupsi ini, kerugian negara ditaksir Rp2 miliar yang kini menurut pengakuan Kasi Intel Kejari Bangkalan ada tambahan kerugian Negara mencapai sekitar Rp3 miliar. (OL-17)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved