Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menciduk buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait penggelapan uang senilai Rp3 miliar, yakni Syamsuri (68 tahun). Syamsuri melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Atas perilaku culas tersebut, Kejari Bangkalan menemukan kerugian negara mencapai Rp2 miliar. Namun setelah Eks Kades Kelbung Syamsuri (51) jadi tersangka, hingga jadi buronan Kejari, kerugian negara bertambah menjadi Rp3 miliar.
“Akibat perbuatannya, terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dalam rilis yang diterima, Rabu (22/2/2023).
Ketut membeberkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, Syamsuri divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi.
Kemudian, Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dihukum dua tahun penjara.
“Dalam proses pengamanan, Syamsuri bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” tuturnya.
“Setelah berhasil diamankan, Syamsuri dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI,” tambahnya.
Melalui tim Tabur Kejati, kata Ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.
Baca juga: Tim Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rp9 Miliar Buku Perpustakaan
Sebelum Syamsuri ditetapkan tersangka hingga jadi DPO, terdapat lima tersangka yang telah ditahan oleh Kejari Bangkalan.
Kelima tersangka lain, yakni seorang koordinator kecamatan pendamping PKH berinisial AGA (37), NZ dan AM sebagai pendamping PKH, dan SU merupakan istri eks Kades Kelbung serta SI warga yang terlibat.
Adapun modus penyelewengan dana ini dilakukan Syamsuri dkk. dengan mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki oleh 300 warga dari keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
Aksi ini diketahui sejak 2017 hingga 2021. Akibat korupsi ini, kerugian negara ditaksir Rp2 miliar yang kini menurut pengakuan Kasi Intel Kejari Bangkalan ada tambahan kerugian Negara mencapai sekitar Rp3 miliar. (OL-17)
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved