Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan bernama Husri Aminuddin alias Udin harus menjalani pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketu Sumedana mengatakan, Husri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut Ketut, Husri terlibat dalam kasus pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010.
"Dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 miliar," ungkap Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2).
Baca juga:
Husri sendiri sudah buron sejak kasus itu disidik. Oleh karena itu, Ketut menjelaskan proses persidangan terhadap Husri digelar melalui mekanisme in absentia.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang turut menjatuhkan denda Rp500 miliar dan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp9,601 miliar.
"Terpidana diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi," terang Ketut.
Ketut menyebut bahwa Husri bersikap kooperatif saat diamankan. Usai ditangkap Tim Tabur Kejagung, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung gunda diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Lampung Tengah.
Selain Husri, Tim Tabur Kejagung juga menangkap satu buronan korupsi lainnya di Kabupaten Bekasi pada Kamis (9/2).
Buronan tersebut atas nama Agus Apriliana, mantan karyawan PB BPR BKK Pati Kota yang divonis bersalah melakukan korupsi penyimpangan dana anggaran dan kredit dompleng antara 2005 sampai 2010 dengan kerugian negara Rp393 juta.
Agus dihukum pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp109,674 juta. Namanya terdaftar sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pati.
Seperti halnya Husri, proses persidanganan Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang juga digelar secara in absentia.
Tabur merupakan salah satu program kejaksaan di bidang intelijen. Melalui program itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna kepastian hukum.
Burhanuddin mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Jaksa Agung. (Tri/OL-09)
Petinju Meksiko Julio Cesar Chaves Jr ditangkap ICE terkait dugaan keterlibatan dengan kartel Sinaloa.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Penyidik akhirnya berhasil memasuki kediaman Presiden Yoon Suk Yeol di Seoul setelah beberapa kali dihalangi oleh Layanan Keamanan Presiden dan kelompok pendukungnya.
Sejak 7 Januari, Departemen Kepolisian Santa Monica telah menangkap lebih dari 40 orang di zona evakuasi kota yang terlibat dalam kebakaran di Palisades.
KPK juga dapat melakukan upaya hukum bagi saksi yang mangkir. Penyidik KPK dapat menjemput paksa.
Setelah diamankan sementara di Polres Mamuju, para tersangka kemudian dibawa ke Gowa, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut bersama tersangka lain.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved