Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai tidak perlu mempertimbangkan konsekuensi politis dan mengkhawatirkan tahapan Pemilu 2024 yang dapat timbul saat memutus perkara dugaan kecurangan perubahan status partai politik dalam verifikasi faktual. Majelis DKPP diminta menjalankan tugasnya dengan objektif dan bersikap netral.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sekaligus peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan DKPP tidak boleh ragu dalam memutus perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang yang salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu.
"Misalnya DKPP lihat ini (berdampak) sangat serius, ya enggak apa-apa. Justru serius itu yang harus dibenahi segera. 'Nanti akan berdampak pada parpol-parpol yang dihasilkan dari hasil verifikasi faktual yang bermasalah ini.' Itu urusan lain, itu bukan urusan mereka," ujar Hadar kepada Media Indonesia, Kamis (16/2).
Baca juga: DKPP Dinilai Perlu Lepas dari Kemendagri
Hadar menilai, DKPP tidak memiliki tanggung jawab untuk memikirkan dampak dari putusan yang dihasilkan. Jika nantinya putusan DKPP berujung pada pergantian anggota KPU sebagai pihak teradu diganti, Hadar menyebut hal itu ada mekanismenya sendiri.
"Enggak akan jadi bisa dibenahi problem permasalahan, khususnya penyelenggara selama ini, yang menurut saya sudah sangat serius," katanya.
Terkait jalannya sidang perkara yang tiba-tiba digelar secara tertutup pada Selasa (14/2) lalu, Hadar menyoroti nasib alat bukti rekaman lain yang tidak diputar. Padahal, setidaknya ada tiga rekaman yang sudah diajukan dan diterima oleh DKPP sebagai alat bukti.
Menurutnya, alat bukti lainnya perlu didalami dan diputar selama persidangan. Itu bertujuan agar semua pihak, khususnya pihak teradu, dapat meresponnya.
Baca juga: Sidang Tertutup DKPP Timbulkan Spekulasi Publik
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat jalannya sidang secara tertutup saat menampilkan alat bukti rekaman dapat memunculkan spekulasi di publik.
Menurutnya, proses sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito itu harusnya digelar transparan dan terbuka untuk umum. Hal itu agar selaras dengan nilai-nilai integritas penyelenggaraan pemilu.
Saat dikonfirmasi, Heddy menegaskan bahwa penyelenggaraan sidang secara tertutup merupakan permintaan dari pihak pengadu setelah berdebat dengan para teradu. Ia enggan merespon reaksi masyarakat yang menilai jalannya sidang tidak transparan.
"Tunggu saja putusan nanti. Majelis akan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," tandas Heddy, Rabu (15/2). (OL-17)
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved