Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai tidak perlu mempertimbangkan konsekuensi politis dan mengkhawatirkan tahapan Pemilu 2024 yang dapat timbul saat memutus perkara dugaan kecurangan perubahan status partai politik dalam verifikasi faktual. Majelis DKPP diminta menjalankan tugasnya dengan objektif dan bersikap netral.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sekaligus peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan DKPP tidak boleh ragu dalam memutus perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang yang salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu.
"Misalnya DKPP lihat ini (berdampak) sangat serius, ya enggak apa-apa. Justru serius itu yang harus dibenahi segera. 'Nanti akan berdampak pada parpol-parpol yang dihasilkan dari hasil verifikasi faktual yang bermasalah ini.' Itu urusan lain, itu bukan urusan mereka," ujar Hadar kepada Media Indonesia, Kamis (16/2).
Baca juga: DKPP Dinilai Perlu Lepas dari Kemendagri
Hadar menilai, DKPP tidak memiliki tanggung jawab untuk memikirkan dampak dari putusan yang dihasilkan. Jika nantinya putusan DKPP berujung pada pergantian anggota KPU sebagai pihak teradu diganti, Hadar menyebut hal itu ada mekanismenya sendiri.
"Enggak akan jadi bisa dibenahi problem permasalahan, khususnya penyelenggara selama ini, yang menurut saya sudah sangat serius," katanya.
Terkait jalannya sidang perkara yang tiba-tiba digelar secara tertutup pada Selasa (14/2) lalu, Hadar menyoroti nasib alat bukti rekaman lain yang tidak diputar. Padahal, setidaknya ada tiga rekaman yang sudah diajukan dan diterima oleh DKPP sebagai alat bukti.
Menurutnya, alat bukti lainnya perlu didalami dan diputar selama persidangan. Itu bertujuan agar semua pihak, khususnya pihak teradu, dapat meresponnya.
Baca juga: Sidang Tertutup DKPP Timbulkan Spekulasi Publik
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat jalannya sidang secara tertutup saat menampilkan alat bukti rekaman dapat memunculkan spekulasi di publik.
Menurutnya, proses sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito itu harusnya digelar transparan dan terbuka untuk umum. Hal itu agar selaras dengan nilai-nilai integritas penyelenggaraan pemilu.
Saat dikonfirmasi, Heddy menegaskan bahwa penyelenggaraan sidang secara tertutup merupakan permintaan dari pihak pengadu setelah berdebat dengan para teradu. Ia enggan merespon reaksi masyarakat yang menilai jalannya sidang tidak transparan.
"Tunggu saja putusan nanti. Majelis akan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," tandas Heddy, Rabu (15/2). (OL-17)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved