Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Putusan DKPP Tidak Perlu Pertimbangan Politis

Tri Subarkah
16/2/2023 15:22
Putusan DKPP Tidak Perlu Pertimbangan Politis
Ketua DKPP Heddy Lugito (kedua dari kiri) dalam sidang kode etik di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (14/2/2023).(MI/Moh. Irfan)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai tidak perlu mempertimbangkan konsekuensi politis dan mengkhawatirkan tahapan Pemilu 2024 yang dapat timbul saat memutus perkara dugaan kecurangan perubahan status partai politik dalam verifikasi faktual. Majelis DKPP diminta menjalankan tugasnya dengan objektif dan bersikap netral.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sekaligus peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan DKPP tidak boleh ragu dalam memutus perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang yang salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu.

"Misalnya DKPP lihat ini (berdampak) sangat serius, ya enggak apa-apa. Justru serius itu yang harus dibenahi segera. 'Nanti akan berdampak pada parpol-parpol yang dihasilkan dari hasil verifikasi faktual yang bermasalah ini.' Itu urusan lain, itu bukan urusan mereka," ujar Hadar kepada Media Indonesia, Kamis (16/2).

Baca juga: DKPP Dinilai Perlu Lepas dari Kemendagri

Hadar menilai, DKPP tidak memiliki tanggung jawab untuk memikirkan dampak dari putusan yang dihasilkan. Jika nantinya putusan DKPP berujung pada pergantian anggota KPU sebagai pihak teradu diganti, Hadar menyebut hal itu ada mekanismenya sendiri.

"Enggak akan jadi bisa dibenahi problem permasalahan, khususnya penyelenggara selama ini, yang menurut saya sudah sangat serius," katanya.

Terkait jalannya sidang perkara yang tiba-tiba digelar secara tertutup pada Selasa (14/2) lalu, Hadar menyoroti nasib alat bukti rekaman lain yang tidak diputar. Padahal, setidaknya ada tiga rekaman yang sudah diajukan dan diterima oleh DKPP sebagai alat bukti.

Menurutnya, alat bukti lainnya perlu didalami dan diputar selama persidangan. Itu bertujuan agar semua pihak, khususnya pihak teradu, dapat meresponnya.

Baca juga: Sidang Tertutup DKPP Timbulkan Spekulasi Publik

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat jalannya sidang secara tertutup saat menampilkan alat bukti rekaman dapat memunculkan spekulasi di publik.

Menurutnya, proses sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito itu harusnya digelar transparan dan terbuka untuk umum. Hal itu agar selaras dengan nilai-nilai integritas penyelenggaraan pemilu.

Saat dikonfirmasi, Heddy menegaskan bahwa penyelenggaraan sidang secara tertutup merupakan permintaan dari pihak pengadu setelah berdebat dengan para teradu. Ia enggan merespon reaksi masyarakat yang menilai jalannya sidang tidak transparan.

"Tunggu saja putusan nanti. Majelis akan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," tandas Heddy, Rabu (15/2). (OL-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya