Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
EKS Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022, Muhammad menilai DKPP perlu lepas dari naungan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, DKPP dapat berdiri sendiri layaknya penyelenggara pemilu lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Dua hal perlu menjadi alasan, mengapa sebaiknya DKPP perlu lepas dari Kementerian, pertama kebutuhan man dan money," ujar Muhammad, Senin (13/2).
"DKPP itu bukan satuan kerja sendiri sekarang. Karena satkernya (satuan kerjanya) adalah Kemendagri. Ada beberapa program atau misalnya rencana kegiatan yang terkait bagaimana memberikan sebuah penajaman terhadap peran fungsi tugas DKPP tak bisa dilaksanakan karena kurang men and money," tambahnya.
Maka, Muhammad menilai DKPP harus berdiri sendiri untuk bisa mengembangkan peran dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Kebutuhan lainnya ialah soal sumber daya manusia (SDM). Pada zaman kepemimpinannya, Muhammad mengakui dirinya bisa merekrut beberapa petugas. Namun ada saja pihak yang ingin direkrut, justru tak mendapat restu dari Kemendagri.
Baca juga: Erick Thohir Cawapres Terkuat Pilihan Masyarakat
Sebagai salah satu penyelenggara pemilu dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad berharap DKPP bisa mandiri seperti KPU dan Bawaslu dari segi anggaran maupun SDM.
"Sekarang DKPP itu masih kembang kempis tuh, anggarannya Senin-Kamis. Kasihan pegawai-pegawai. Hampir tidak ada kegiatan selain persidangan aja," ucapnya.
Kemandirian DKPP, lanjut Muhammad, guna mencegah intervensi dari segi memberi putusan dalam sidang etik. Muhammad mengungkapkan pada masa baktinya, DKPP memberhentikan dua anggota KPU, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra pada 2019.
"Bukan hanya level menteri, sampai level istana bilang supaya jangan terlalu keras. Tapi kita tidak goyang apapun risikonya kita pecat," tegas Muhammad.
"Itu yang saya maksud, itu di DKPP ada di bawah Kemendagri bisa kencang begitu, bagaimana kalau mandiri?" tandasnya.
Adapun saat ini DKPP tengah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran dan dugaan kecurangan Komisioner KPU RI dan wilayah. Komisioner KPU RI Idham Holik jadi salah satu yang diduga melakukan intimidasi terhadap anggota KPU di daerah.
Perkara ini dilaporkan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Adapun kuasanya, antara lain Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Rencananya, sidang akan kembali digelar pada 14 Februari 2023 di ruang sidang DKPP, Jakarta. (P-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved