Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
EKS Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022, Muhammad menilai DKPP perlu lepas dari naungan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, DKPP dapat berdiri sendiri layaknya penyelenggara pemilu lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Dua hal perlu menjadi alasan, mengapa sebaiknya DKPP perlu lepas dari Kementerian, pertama kebutuhan man dan money," ujar Muhammad, Senin (13/2).
"DKPP itu bukan satuan kerja sendiri sekarang. Karena satkernya (satuan kerjanya) adalah Kemendagri. Ada beberapa program atau misalnya rencana kegiatan yang terkait bagaimana memberikan sebuah penajaman terhadap peran fungsi tugas DKPP tak bisa dilaksanakan karena kurang men and money," tambahnya.
Maka, Muhammad menilai DKPP harus berdiri sendiri untuk bisa mengembangkan peran dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Kebutuhan lainnya ialah soal sumber daya manusia (SDM). Pada zaman kepemimpinannya, Muhammad mengakui dirinya bisa merekrut beberapa petugas. Namun ada saja pihak yang ingin direkrut, justru tak mendapat restu dari Kemendagri.
Baca juga: Erick Thohir Cawapres Terkuat Pilihan Masyarakat
Sebagai salah satu penyelenggara pemilu dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad berharap DKPP bisa mandiri seperti KPU dan Bawaslu dari segi anggaran maupun SDM.
"Sekarang DKPP itu masih kembang kempis tuh, anggarannya Senin-Kamis. Kasihan pegawai-pegawai. Hampir tidak ada kegiatan selain persidangan aja," ucapnya.
Kemandirian DKPP, lanjut Muhammad, guna mencegah intervensi dari segi memberi putusan dalam sidang etik. Muhammad mengungkapkan pada masa baktinya, DKPP memberhentikan dua anggota KPU, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra pada 2019.
"Bukan hanya level menteri, sampai level istana bilang supaya jangan terlalu keras. Tapi kita tidak goyang apapun risikonya kita pecat," tegas Muhammad.
"Itu yang saya maksud, itu di DKPP ada di bawah Kemendagri bisa kencang begitu, bagaimana kalau mandiri?" tandasnya.
Adapun saat ini DKPP tengah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran dan dugaan kecurangan Komisioner KPU RI dan wilayah. Komisioner KPU RI Idham Holik jadi salah satu yang diduga melakukan intimidasi terhadap anggota KPU di daerah.
Perkara ini dilaporkan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Adapun kuasanya, antara lain Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Rencananya, sidang akan kembali digelar pada 14 Februari 2023 di ruang sidang DKPP, Jakarta. (P-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved