Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mendadak menggelar sidang dugaan kecurangan perubahan stats partai politik dalam verifikasi faktual secara tertutup saat menampilkan alat bukti dari pihak pengadu disayangkan.
Langkah itu dinilai dapat menimbulkan spekulasi di masyarakat.
"Memang disayangkan sidang yang sempat ditutup sementara karena justru bisa menimbulkan spekulasi di publik," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Rabu (15/2).
Menurut Khoirunnisa, proses sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito itu harusnya digelar transparan dan terbuka untuk umum. Hal itu agar selaras dengan nilai-nilai integritas penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu: DKPP Harus Beri Jaminan untuk Saksi
Terlebih, lanjutnya, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu bukan kasus asusila.
Khoirunnisa memegaskan bahwa perkara tersebut diselesaikan melalui persidangan etik.
"Sehingga tidak bisa diperlakukan seperti persidangan pidana yang memang perlu menelusuri dari mana asal alat bukti yang disampaikan," tandasnya.
Dalam sidang yang digelar Selasa (14/2), Idham mempertanyakan keabsahan bukti-bukti yang disampaikan kuasa pengadu, Fadli Ramadhanil.
Menurut Idham, alat bukti rekaman yang digunakan untuk mendukung dalil kecurangan saat proses verifikasi faktual yang diperoleh secara ilegal dapat dikenai pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Inforamsi dan Transaksi Elektronik.
Saat dikonfirmasi, Heddy menegaskan bahwa penyelenggaraan sidang secara tertutup merupakan permintaan dari pihak pengadu setelah berdebat dengan para teradu. Ia enggan merespon reaksi masyarakat yang menilai jalannya sidang tidak transparan.
"Tunggu saja putusan nanti. Majelis akan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," tandas Heddy.
Adapun Perludem berharap majelis DKPP dapat memutus perkara tersebut dengan objektif dan memperhatikan secara detail baik bukti maupun keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan.
"Supaya polemik dan pertanyaan yang ada di publik bisa terjawab," pungkas Khoirunnisa. (Tri/OL-09)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
BUNGA Citra Lestari, 33, mengaku bangga Presiden ketiga RI BJ Habibie berniat menonton film terbarunya, My Stupid Boss.
Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatkan bahwa proses pemilihan berlangsung khidmat. Proses itu juga dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Taslim mengatakan saat ini parpol mendapat dana di bawah standar. Dia harap parpol diberi bantuan keuangan Rp10 ribu per surat suara sah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved