Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEJAKSAAN Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Rabu (8/2). Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa PKS tersebut merupakan upaya peningkatan pemberantasan korupsi, baik di Kejagung maupun KPK. Menurutnya, kerja sama antara dua lembaga itu bertujuan untuk menyamakan persepsi.
"Khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan kejaksaan," ujarnya.
Dengan adanya kerja sama tersebut, lanjut Jaksa Agung, menunjukkan adanya kesungguhan, semangat, dan keinginan semua pihak untuk bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garis depan dalam pemberantasan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.
Baca juga: Kejagung: Penugasan Direktur Penuntutan KPK Sudah Habis
PKS antara Kejagung dan KPK memberikan pedoman secara rinci dan terarah terkait pelaksanaan koordinasi, supervisi, serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Burhanuddin berharap, kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak juga dapat mengoptimalkan pengintegrasian data penanganan perkara.
Di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, data tersebut terejawantah melalui case management system (CMS), sementara di KPK melalui SPDP Online.
"Saya berharap PKS yang telah ditandatangani tersebut dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata," pungkas Jaksa Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan penandatanganan PKS antara pihaknya dengan Kejagung merupakan bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang lebih aktif, cepat, dan efisien.
Acara penandatanganan PKS turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Sunarta, JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, JAM-Intelijen Amir Yanto, JAM-Pidmil Anwar Saadi, JAM-Pengawasan Ali Mukartono, serta empat Wakil Ketua KPK, yaitu Johanis Tanak, Nawawi Pamolango, Alexander Marwarta, dan Nurul Gufron, maupun pejabat Kejagung dan KPK lainnya. (OL-17)
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
KPK menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
PAM JAYA berharap dapat menjaga kontinuitas rencana pemenuhan kebutuhan air minum tanpa tergantung pada satu sumber utama.
Fery menyampaikan apresiasi atas keterlibatan ITB dalam mendukung pengembangan koperasi berbasis data dan ilmu pengetahuan.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Kerja sama yang dibahas antara lain meliputi program pelatihan bersama untuk atlet junior dan senior, peningkatan kualitas wasit dan juri.
Kerja sama ini menandai langkah konkret kolaborasi dalam bidang hukum perang, militer, dan udara sebagai upaya membangun jejaring keilmuan yang berkelanjutan.
Program ini bisa dijadikan momentum bagi perguruan tinggi guna membangun sinergi lintas negara dalam bentuk kerja sama akademik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved