Rabu 08 Februari 2023, 14:00 WIB

Kejagung-KPK Kerja Sama Supervisi Perkara

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Kejagung-KPK Kerja Sama Supervisi Perkara

Dok.MI/Pius Erlangga
Ilustrasi - Kejaksaan Agung

 

KEJAKSAAN Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Rabu (8/2). Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa PKS tersebut merupakan upaya peningkatan pemberantasan korupsi, baik di Kejagung maupun KPK. Menurutnya, kerja sama antara dua lembaga itu bertujuan untuk menyamakan persepsi.

"Khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan kejaksaan," ujarnya.

Dengan adanya kerja sama tersebut, lanjut Jaksa Agung, menunjukkan adanya kesungguhan, semangat, dan keinginan semua pihak untuk bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garis depan dalam pemberantasan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.

Baca juga: Kejagung: Penugasan Direktur Penuntutan KPK Sudah Habis

PKS antara Kejagung dan KPK memberikan pedoman secara rinci dan terarah terkait pelaksanaan koordinasi, supervisi, serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Burhanuddin berharap, kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak juga dapat mengoptimalkan pengintegrasian data penanganan perkara.

Di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, data tersebut terejawantah melalui case management system (CMS), sementara di KPK melalui SPDP Online.

"Saya berharap PKS yang telah ditandatangani tersebut dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata," pungkas Jaksa Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan penandatanganan PKS antara pihaknya dengan Kejagung merupakan bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang lebih aktif, cepat, dan efisien.

Acara penandatanganan PKS turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Sunarta, JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, JAM-Intelijen Amir Yanto, JAM-Pidmil Anwar Saadi, JAM-Pengawasan Ali Mukartono, serta empat Wakil Ketua KPK, yaitu Johanis Tanak, Nawawi Pamolango, Alexander Marwarta, dan Nurul Gufron, maupun pejabat Kejagung dan KPK lainnya. (OL-17)

Baca Juga

Antara/Aditya Pradana

Mahfud: Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Capai Rp394 Triliun

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Senin 20 Maret 2023, 16:45 WIB
MENKOPULHUKAM Mahfud MD menyatakan, besaran uang yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian...
MI / ADAM DWI

PPP Terima Usulan Nama Capres Termasuk Anies Baswedan

👤Sri Utami 🕔Senin 20 Maret 2023, 16:24 WIB
PPP terus membangun komunikasi antara partai politik dari lintas koalisi tidak terkecuali terhadap Sandiaga Uno yang digadang-gadang...
dok.mi

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu ke Jaringan Malaysia

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Senin 20 Maret 2023, 16:14 WIB
Bareskrim Polri menggagalkan transaksi peredaran 50 kg sabu melalui jalur laut dari Malaysia. Barang haram itu dibawa oleh tersangka AS...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya