Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KETUA Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menceritakan masa kelamnya saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut hotel prodeo di sana tidak manusiawi karena tidak ada pemanas makanan dan kulkas.
Menanggapi itu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut kulkas dan pemanas makanan memang dilarang ada di rutan. Kebijakan itu didasari Pasal 4 huruf (i) Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan atau alat elektronik lainnya," kata Ali melalui keterangan tertulis, hari ini.
Selain keluhkan ketidakadaan kulkas dan pemanas, Romahurmuziy juga mengeluhkan makanan yang diberikan di Rutan KPK. Pria yang akrab dipanggil Rommy itu mengamini pemberian makanan untuk tahanan dilakukan tiga hari sekali, tapi, tidak bergizi.
Baca juga: Menkopolhukam: Presiden Jamin Pemilu 2024 Bakal Terselenggara
Ali membantah pernyataan itu. Menurutnya, KPK telah menerapkan standar biaya masukan yang pas untuk pemberian makanan para tahanan. Menunya makanannya pun ganti-ganti.
"KPK juga menerapkan penyajian menu makanan bagi tahanan secara bervariasi. Yakni dengan membuat pergantian menu setiap harinya dengan siklus 10 hari. Penyajian ini mengadopsi penyediaan makanan di Rutan atau Lapas pada Ditjenpas Kemenkumham," ujar Ali.
Ali juga menjelaskan KPK membolehkan keluarga memberikan makanan sehat kepada tahanan. Bahkan, Lembaga Antirasuah itu sudah menganjurkan pemberian makanan saat kunjungan dilakukan.
"Hal ini untuk menjaga para Tahanan dalam kondisi sehat agar bisa mengikuti proses penegakan hukumnya dengan baik dan lancar," ucap Ali.
Cerita Rommy ini dibeberkan olehnya beberapa waktu lalu. Dia menyebut tidak adanya kulkas dan pemanas makanan di Rutan KPK membuat para tahanan kesusahan.
Banyak makanan yang dititipkan keluarga tidak bertahan lama. Karena, tidak bisa disimpan maupun dihangatkan lagi. (OL-4)
Dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, KPK membuka layanan khusus kunjungan tahanan.
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Asep Anzar membeberkan asal muasal menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungli para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023
Penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik.
Dia merinci uang yang dikirimkan dari rekening sang istri ke rekening Auria tercatat sebanyak 48 transaksi senilai total Rp445,35 juta pada periode 8 Juli 2020 sampai dengan 25 Januari 2021.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
KETUA Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah memiliki beban besar, salah satunya menyelesaikan dan meminimalisir korupsi haji.
KPK memeriksa Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi hari ini, (29/8) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024
Masalah dalam kasus ini adalah karena adanya selisih dalam pembayaran iklan BJB ke media masa. Uang yang lebih bukan dikembalikan, namun, malah dijadikan dana non-budgeter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved