Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menerima pegiat pembangunan desa Budiman Sudjatmiko di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/1).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas permintaan perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Hari ini kan ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi Undang-undang Desa. Beliau bertanya apa yang saya ketahui karena saya selama ini kan juga banyak membantu mengurus desa dan menyusun UU Desa itu," ujar Budiman selepas pertemuan.
Ia pun memberi sejumlah masukan kepada Kepala Negara. Menurutnya, tuntutan para kepala desa bisa saja dipenuhi dengan menimang berbagai aspek di lapangan.
Budiman menjelaskan masa jabatan 6 tahun memang dirasa tidak cukup bagi kepala desa. Berbeda dengan bupati atau wali kota, kepala desa kerap mengalami konflik berkepanjangan dengan lawannya dalam pemilihan. Kondisi itu kemudian menjadi masalah karena mereka tinggal di dalam satu lingkungan yang berdekatan.
"Seringkali lawannya itu menjegal program yang berjalan. Akhirnya kepala desa fokus rekonsiliasi dan kadang konflik itu baru selesai dua atau tiga tahun. Tiga tahun fokus selesaikan masalah itu. Artinya, hanya tersisa tiga tahun untuk menjalankan program membangun desa," jelas politisi PDIP itu.
"Masalahnya, belum tiga tahun sudah harus menghadapi pilkades lagi. Itu membuat kerja tidak maksimal."
Oleh karena itu, opsi perpanjangan masa jabatan menjadisangat memungkinkan. Namun, jelas mantan aktivis 98 itu, hal tersebut harus disesuaikan dengan pengurangan periode dari 3 kali menjabat menjadi 2 kali menjabat.
Budiman mengatakan Presiden menunjukkan respons positif atas usulan tersebut "Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau merasa tuntutan itu memang masuk akal," ucapnya.
Bahkan, menurutnya, itu bisa saja direalisasikan tahun ini. "Yang saya tangkap, beliau akan berbicara berbicara dengan menteri-menteri terkait, seperti Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa," tandasnya. (OL-8)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved