Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PIHAK keluarga Lukas Enembe, Agus Kogoya meminta KPK memberikan akses yang tidak terbatas pada keluarga untuk mendampingi Lukas selama masa penahanan oleh KPK.
Hal itu untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas baik fisik maupun psikis tetap terjaga mengingat kondisi Lukas yang membutuhkan perhatian ekstra bukan hanya oleh tim dokter tetapi juga pihak keluarga. Agus bahkan sangat menyesalkan istri Lukas sekalipun tidak diberikan akses luas untuk ikut memberikan dukungan moral.
"Terus terang kami sangat terpukul melihat perlakuan terhadap beliau, mulai dari penangkapan sampai dibawa ke Jakarta dan saat ini beliau ditahan. Rasanya perlakuan terhadap Pa Lukas ini layaknya seorang penjahat kelas berat, teroris atau pemberontak. Sangat Kami sesalkan dan benar-benar menyakitkan hati rakyat Papua yang mencintai Pa Lukas. Harusnya karena kondisi yang bersangkutan sakit, keluarga harus ada di samping beliau," ungkap Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/1).
Anggota DPR Provinsi Papua tersebut mengatakan akses pendampingan keluarga secara tidak terbatas wajib diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
"Bagaimana kami tidak terpukul, istri beliau sendiri saja dibatasi. Apalagi yang lain-lain. Ini kan tidak manusiawi. Siapa yang menjamin kondisi psikis dan fisik beliau tetap kuat kalau bukan orang terdekat? KPK harap pertimbangkan betul soal ini," tegas Agus.
Dia mengingatkan juga bahwa Lukas Enembe adalah warga negara Indonesia yang sudah membaktikan dirinya selama kurang lebih 20 tahun untuk negara sejak menjadi Wakil Bupati Puncak Jaya sampai Gubernur Papua dua periode. Selama kurun waktu itu sudah banyak hal dilakukan Lukas dalam rangka pembangunan di Papua baik fisik maupun pengembangan SDM orang-orang Papua.
Baca juga : KPK Jamin Lukas Tetap Dipantau Dokter Meski Mendekam di Rutan
"Kalau beliau tidak berbuat apa-apa untuk Papua, bagaimana mungkin dia begitu dicintai oleh rakyat Papua sampai hari ini? Saya saksi bagaimana beliau mencintai Papua dan Orang Papua secara sangat tulus dengan penuh kasih. Tolong perlakukan dia secara pantas dan manusiawi," cetus Agus.
Dia juga menyayangkan banyaknya pemberitaan yang sangat menyudutkan Lukas seakan-akan Lukas adalah penjahat kelas berat. Termasuk opini yang dibangun oleh beberapa kalangan seakan-akan Lukas tidak berbuat apa-apa untuk Papua.
"Kami yang tahu bagaimana dia memperlakukan rakyat Papua. Awal mula program beasiswa anak Papua itu dari beliau, kontribusi terhadap agama juga sangat tinggi, dan hatinya yang memberi untuk rakyat itu yang tidak banyak dipunyai oleh pemimpin lain. Itu dipunyai Pak Lukas. Jadi bagaimana dia tidak dicintai?" kata Agus lagi.
Dia berharap pada KPK agar pertama-tama memastikan kondisi Lukas tetap sehat dan proses hukum yang dijalankan benar-benar memenuhi rasa keadilan berdasarkan kemanusiaan. Lebih dari itu keluarga berharap agar akses untuk mendampingi Lukas dari dekat tetap diberikan.
"Rakyat Papua hari ini terus memantau apa yang akan terjadi pada pemimpin yang mereka cintai. KPK kami berharap pastikan bahwa Pak Lukas aman, kesehatannya diperhatikan, dan pemeriksaannya benar-benar sesuai aturan hukum, bukan muatan-muatan yang lain," pungkas Agus. (OL-7)
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
KPK menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved