Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Lukas Enembe Ditangkap, PPATK Bekukan Rekening Pemprov Papua Senilai Rp1,5 T

Insi Nantika Jelita
11/1/2023 23:34
Lukas Enembe Ditangkap, PPATK Bekukan Rekening Pemprov Papua Senilai Rp1,5 T
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK(Antara)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan pihaknya telah membekukan dana Rp1,5 triliun di rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Pembekuan dana tersebut terkait dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Iya, nilainya sangat besar sekitar Rp1,5 triliun," kata Ivan saat dikonfirmasi Media Indonesia, Rabu (11/1).

Ia menuturkan, pembekuan rekening tersebut dalam rangka pencegahan penyalahgunaan anggaran Pemprov Papua selapas Lukas ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1). PPTAK telah mengendus adanya upaya pergeseran dana dengan jumlah besar dari bank tersebut.

"Kami melakukan upaya pencegahan dari potensi penyimpangan. Ini sesuai kewenangan kami," tegas Ivan.

Terpisah, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih mengatakan pembekuan Rp1,5 triliun dana yang ada di rekening pemerintah provinsi Papua terkait dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai tepat.

Menurutnya, KPK harus harus bergerak cepat dalam memproses hukum Lukas, sebab pembekuan yang dilakukan PPATK hanya berlaku lima hari. Sedangkan KPK bisa menjerat Lukas dengan dua sangkaan sekaligus yakni pidana korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Penangkapan langsung yang dilakukan KPK karena Lukas berupaya mencoba meninggalkan Indonesia. Padahal, status pencegahan untuk orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu masih ada. Lukas diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp10 miliar. Angka ini di luar suap Rp1 miliar yang diterima Lukas dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya