Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menahan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerima suap demi menjaga muruah institusi. Terlebih, KPK telah menahan tersangka pemberi suap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Banun Papua Rijatono Lakka pada Kamis (5/1).
"Saya pikir tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menahan Lukas," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, kepada Media Indonesia, Jumat (6/1).
Menurut Herdiansyah, ada dua syarat yang diatur dalam KUHAP, yakni objektif dan subjektif, bagi penyidik dalam menahan tersangka. Syarat objektif yakni tersangka diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara syarat subjektif terkait didasarkan pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun akan mengulangi tindak pidana. Selama ini, lanjutnya, Lukas cenderung tidak kooperatif bahkan menghindari proses hukum.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Togar Sitanggang tidak Layak Dihukum
"Ini juga sekaligus pertaruhan terhadap muruah KPK. KPK juga harus segera menahan Lukas dengan alasan perlakuan yang sama dihadapan hukum," ujar Herdiansyah.
"Kan lucu tersangka penyuap ditahan sementara penerima suap justru dibiarkan bebas," tandasnya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mengatakan penahanan Rijatono harus ditindaklanjuti KPK dengan menahan Lukas. Itu diperlukan demi keadilan dan persamaan di depan hukum.
"Justru negara tidak boleh kalah denga tersangka korupsi," pungkas Boyamin. (OL-4)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved