Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menahan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerima suap demi menjaga muruah institusi. Terlebih, KPK telah menahan tersangka pemberi suap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Banun Papua Rijatono Lakka pada Kamis (5/1).
"Saya pikir tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menahan Lukas," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, kepada Media Indonesia, Jumat (6/1).
Menurut Herdiansyah, ada dua syarat yang diatur dalam KUHAP, yakni objektif dan subjektif, bagi penyidik dalam menahan tersangka. Syarat objektif yakni tersangka diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara syarat subjektif terkait didasarkan pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun akan mengulangi tindak pidana. Selama ini, lanjutnya, Lukas cenderung tidak kooperatif bahkan menghindari proses hukum.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Togar Sitanggang tidak Layak Dihukum
"Ini juga sekaligus pertaruhan terhadap muruah KPK. KPK juga harus segera menahan Lukas dengan alasan perlakuan yang sama dihadapan hukum," ujar Herdiansyah.
"Kan lucu tersangka penyuap ditahan sementara penerima suap justru dibiarkan bebas," tandasnya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mengatakan penahanan Rijatono harus ditindaklanjuti KPK dengan menahan Lukas. Itu diperlukan demi keadilan dan persamaan di depan hukum.
"Justru negara tidak boleh kalah denga tersangka korupsi," pungkas Boyamin. (OL-4)
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved