Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa indeks potensi radikalisme di Indonesia mengalami penurunan pada 2022. Diketahui, pada 2020 indeks potensi radikalisme berada di angka 12,2%.
Adapun perolehan indeks potensi radikalisme dilakukan BNPT bersama sejumlah lembaga. Seperti, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), Puslitbang Kemenag, Kajian Terorisme UI, BRIN, The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), Nasaruddin Umar Office, The Nusa Institute, Daulat Bangsa dan Alvara Research Institute.
"Terdapat penurunan indeks potensi radikalisme pada 2022 sebanyak 2,2%, dari 12,2% pada 2020 kemudian menjadi 10%," jelas Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Rabu (28/12).
Indeks potensi radikalisme mencakup dimensi target dan dimensi supply pelaku. Saat ini, indeks potensi radikalisme sudah melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Baca juga: Desember Ini, Polri Sudah Amankan 26 Terduga Teroris
"Hasil penilaian telah berhasil melampaui target RPJMN 2020-2024. Indeks dimensi target pada 2022 berada di angka 51,54. Angka ini lebih rendah dari yang ditetapkan RPJMN sebesar 54,26," jelasnya.
Sedangkan, untuk indeks dimensi supply pelaku berada di angka 29,48. Angka tersebut lebih rendah dari yang ditetapkan RPJMN 2020-2024, yakni sebesar 38,00.
"Dalam hal ini, semakin kecil angka indeks, risiko terorisme semakin rendah. Indeks tersebut menunjukkan kesiapan masyarakat dalam menghadapi paham maupun aksi terorisme," imbuh Boy.
Sepanjang tahun ini, BNPT melakukan upaya deradikalisasi terhadap 475 narapidana yang tersebar di 62 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 1 Lapas Khusus Teroris Kelas IIB, Sentul, Bogor.
Baca juga: PPATK Identifikasi Pendanaan Teroris Gunakan Aset Kripto
"Di luar Lapas, BNPT telah melaksanakan deradikalisasi terhadap 1.192 orang/kelompok orang dan eks napiter (narapidana terorisme)," katanya.
Pihaknya juga telah melakukan program program penanggulangan terorisme dengan meresmikan 51 Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) dan 13 Warung NKRI). Dalam program tersebut, BNPT menggandeng 46 K/L dan Dewan Pers yang tergabung dalam tim sinergisitas.
Guna mengantisipasi ancaman terorisme, pihaknya juga melakukan patroli siber. Tujuannya, menangguhkan akun yang memuat konten radikal.
"Terhadap ancaman terorisme dalam ruang siber tersebut, BNPT bersama K/L terkaitmelakukan serangkaian upaya pencegahan melalui patroli siber, take down dan penegakan hukum," tutur Boy.
Berikut rincian dari 600 akun media sosial yang memuat konten radikal menurut catatan BNPT:
Baca juga: Pendiri NII Crisis Center: Radikalisme Fakta, bukan Stigmatisasi
1. Facebook terdapat 167 akun.
2. Whatsapp 156 kontak atau grup.
3. Telegram 119 chanel atau grup.
4. Twitter 85 akun atau grup.
5. Instagram 50 akun.
6. YouTube 24 akun.
7. Website 14 link
8. Lainnya 1 akun atau grup.
(OL-11)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gimĀ online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved