Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Komnas PA Siapkan Langkah Nasional Hadapi Radikalisme Anak

Budi Ernanto
14/1/2026 14:04
Komnas PA Siapkan Langkah Nasional Hadapi Radikalisme Anak
Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait bersama anak-anak di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.(DOK KOMNAS PA)

KETUA Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Agustinus Sirait menyampaikan keprihatinan serius atas temuan nasional yang mencatat sedikitnya 112 anak di Indonesia terpapar paham radikalisme melalui media sosial dan platform permainan daring.

Menanggapi kondisi tersebut, Komnas Perlindungan Anak melalui perwakilannya di Kabupaten Serang, Banten, telah lebih dulu melakukan langkah cepat dengan menggandeng instansi terkait, termasuk Densus 88, untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikososial kepada anak-anak yang terdampak. Upaya ini disebut sebagai implementasi fungsi Perlindungan Khusus sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami tidak menunggu bola. Di Serang, tim kami sudah bergerak duluan mendampingi proses pemulihan agar anak-anak ini kembali memiliki ideologi yang sehat berdasarkan Pancasila. Anak adalah korban dari infiltrasi digital yang sistematis," tegas Agustinus dalam keterangan resminya, Rabu (14/1).

Sebagai tindak lanjut strategis pada 2026, Komnas PA di bawah kepemimpinannya menyiapkan tiga terobosan utama. Pertama, penyusunan SOP Nasional Penanganan Anak Terpapar Radikalisme sebagai standar perlakuan terhadap anak korban jaringan terorisme di seluruh Indonesia. 

Kedua, pembentukan Gerakan Kompak atau Komunitas Orang Tua Pantau Anak untuk memperkuat peran keluarga sebagai sistem peringatan dini dalam memantau aktivitas digital anak. Ketiga, pelaksanaan Audit Konten Digital Ramah Anak dengan berkoordinasi bersama pemerintah guna menekan penyebaran paham radikal di platform game online yang menyasar kelompok usia 10 sampai 18 tahun, sekaligus mendorong Komdigi mempercepat regulasi pembatasan akses media sosial dan game daring bagi anak di bawah 16 tahun.

Komnas PA juga menekankan bahwa proses paparan radikalisme banyak terjadi melalui perekrutan di jejaring media sosial dan game online yang bebas diakses anak-anak. Oleh sebab itu, keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.

"Kami hadir untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan masa depannya karena doktrinasi yang salah. Komnas PA akan selalu ada untuk anak Indonesia," tutup Agustinus. (I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik