Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDIRI Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengatakan radikalisme dan terorisme merupakan fakta dan bukan stigmatisasi.
Dia menyatakan hal itu terkait adanya opini seolah-olah radikalisme dan terorisme itu pelabelan dan stigmatisasi pemerintah terhadap agama Islam.
"Narasi tersebut sangat berbahaya karena sebagian masyarakat yang minim literasi dapat terpengaruh dengan narasi stigmatisasi agama dan tidak adanya ancaman terorisme yang hanya sekadar rekayasa," kata Ken seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (3/11).
Dia mengatakan hal itu menanggapi penangkapan seorang wanita bernama Siti Elina (SE) yang hendak menerobos masuk ke Istana Merdeka Jakarta dengan membawa pistol beberapa waktu lalu.
Ironisnya, usai kejadian tersebut, muncul komentar seorang tokoh yang mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk stigmatisasi pemerintah terhadap umat Islam. Bahkan, tokoh itu meminta masyarakat untuk tidak percaya terhadap radikalisme dan terorisme, karena itu merupakan 'pengaturan' pemerintah menjelang tahun politik.
Ken menilai perlu edukasi lebih masif dari segenap elemen untuk menyebarkan bahwa melawan radikalisme dan terorisme bukan stigmatisasi agama. Seruan antiradikalisme dan antiterorisme, kata dia, justru menyelamatkan agama dari fitnah yang dilakukan kelompok teroris.
Dia mengungkapkan bahwa ada sebuah fakta di mana orang belajar pada guru yang salah. Akhirnya, orang tersebut menafsirkan dan mengaplikasikan ayat-ayat terkait jihad dengan cara yang salah pula.
Menurut Ken, hal itulah yang dialami oleh SE karena mendapat doktrin dan pengaruh dari guru dan suami yang ternyata terungkap menjadi bendahara NII Jakarta Utara.
Baca juga: Rektor Universitas Terbuka Buka the 35th AAOU Annual Conference di Jeju, Korea Selatan
Ken mengatakan ideologi NII tidak akan pernah mati. Justru, ideologi itu kini cukup masif, terutama di kalangan perempuan. Hal itu dibuktikan dengan beberapa pelaku aksi terorisme yang melibatkan kaum perempuan.
Sebelum kasus SE menerobos Istana Merdeka, kejadian penyerangan Mabes Polri di Jakarta Selatan juga dilakukan oleh seorang perempuan. Selain itu, ada pula bom bunuh diri di Surabaya dan Makassar yang juga dilakukan oleh pelaku perempuan.
"Perempuan lebih rentan, karena bila sudah bergabung dengan NII atau HTI dan terikat pernikahan, maka ketaatan dia pada kelompoknya lebih kuat," ungkap Ken.
Ia menambahkan, banyak laporan pengaduan kasus yang diterima NII Crisis Center akhir-akhir ini melibatkan perempuan dalam kasus radikalisme dan terorisme. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang berpendidikan sarjana dan pascasarjana dari perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Ia juga mendorong dibuatnya regulasi untuk melarang ideologi-ideologi yang diusung kelompok radikalisme di Indonesia. Menurutnya, itu penting karena jelas ideologi itu bertentangan dengan ideologi bangsa, yaitu Pancasila.
"Saat ini, belum ada payung hukum yang dapat menindak paham radikalisme seperti NII, khilafaisme, salafisme, wahabisme dan lain-lain. Kalau pun ditindak, hanya organisasinya, itu pun hanya dengan pasal yang ringan. Bila mereka ganti nama, maka mereka bisa kembali melakukan perekrutan dan penggalangan dana," ujar Ken Setiawan.
Dia menilai perlu ketegasan negara untuk memberantas paham radikal yang mengatasnamakan agama. Pasalnya, tak satu pun agama di muka bumi yang mengajarkan kekerasan, merusak, apalagi membunuh sesama manusia. (Ant/OL-16)
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anggia Ermarini mengungkapkan IMW 2026 merupakan bentuk nyata keberpihakan Fatayat NU terhadap penguatan peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Workshop peningkatan kapasitas ini diikuti lebih dari 100 pelaku UMKM perempuan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Forum ini menyoroti kontribusi perempuan dalam mendorong resiliensi di komunitasnya, sekaligus memberikan wadah untuk berdiskusi menggaungkan suara perempuan.
Dampak psikologis pascabencana berpengaruh terhadap proses pemulihan sosial dan ekonomi, terutama di wilayah dengan kerentanan ekonomi tinggi seperti di Sumatra.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved