Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyusun jadwal pemanggilan kedua terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena dibutuhkan keterannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Ali mengatakan Arsjad wajib menemui penyidik saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus. Dia juga harus jujur saat ditanya-tanya penyidik.
"Seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK," ujar Ali.
Keterangan Arsjad diharap membantu penyidik menyelesaikan perkara. Termasuk, membantu KPK membuka pengembangan kasus.
Baca juga: MA bakal Siarkan Langsung Sidang Putusan Kasasi dan PK
"Untuk Bisa mengklarifikasi, menyampaikan informasi dan data, bahkan mempermudah tim penyidik KPK untuk terus menggali keterangan dari saksi saksi yang lain, bahkan kemudian juga tersangka itu sendiri," ucap Ali.
Arsjad Rasjid Mangkuningrat mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik KPK. Informasi darinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Selain Arsjad, Marketing PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, Juliani Arinardi mangkir saat dipanggil penyidik. Dia juga bakal dipanggil ulang.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas. Pencarian bukti masih dilakukan. (OL-4)
Ketiganya menegaskan bahwa perdamaian bukan urusan para rohaniwan semata, bukan pula monopoli politisi atau pebisnis, melainkan kerja bersama.
Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Tiongkok Li Qiang, Minggu (25/5). Kunjungan itu dinilai menjadi peluang strategis dalam mempererat.
TIM panahan Indonesia bersiap mengikuti kejuaraan dunia Hyundai World Archery di Auburndale, Florida, Amerika Serikat.
Indonesia Economic Summit (IES) 2025 diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengubah gagasan menjadi langkah konkret.
Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah juga membuka peluang bagi swasta untuk berkontribusi lebih besar pada perekonomian.
Lebih dari 1.000 pemimpin bisnis akan berpartisipasi di IES 2025. Partisipan IES 2025 berasal dari berbagai negara dengan 48 kebangsaan yang berbeda.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved