Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyusun jadwal pemanggilan kedua terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena dibutuhkan keterannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Ali mengatakan Arsjad wajib menemui penyidik saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus. Dia juga harus jujur saat ditanya-tanya penyidik.
"Seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK," ujar Ali.
Keterangan Arsjad diharap membantu penyidik menyelesaikan perkara. Termasuk, membantu KPK membuka pengembangan kasus.
Baca juga: MA bakal Siarkan Langsung Sidang Putusan Kasasi dan PK
"Untuk Bisa mengklarifikasi, menyampaikan informasi dan data, bahkan mempermudah tim penyidik KPK untuk terus menggali keterangan dari saksi saksi yang lain, bahkan kemudian juga tersangka itu sendiri," ucap Ali.
Arsjad Rasjid Mangkuningrat mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik KPK. Informasi darinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Selain Arsjad, Marketing PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, Juliani Arinardi mangkir saat dipanggil penyidik. Dia juga bakal dipanggil ulang.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas. Pencarian bukti masih dilakukan. (OL-4)
Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Tiongkok Li Qiang, Minggu (25/5). Kunjungan itu dinilai menjadi peluang strategis dalam mempererat.
TIM panahan Indonesia bersiap mengikuti kejuaraan dunia Hyundai World Archery di Auburndale, Florida, Amerika Serikat.
Indonesia Economic Summit (IES) 2025 diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengubah gagasan menjadi langkah konkret.
Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah juga membuka peluang bagi swasta untuk berkontribusi lebih besar pada perekonomian.
Lebih dari 1.000 pemimpin bisnis akan berpartisipasi di IES 2025. Partisipan IES 2025 berasal dari berbagai negara dengan 48 kebangsaan yang berbeda.
Sikap Arsjad Rasjid saat menyelesaikan masa jabatannya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia menuai pujian lantaran Arsjad dinilai lebih mengutamakan kepentingan organisasi.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved