Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Agung berencana untuk menyiarkan pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) melalui siaran langsung dengan memanfaatkan teknologi atau live streaming. Upaya ini diambil sebagai bentuk pembenahan diri setelah dua hakim agung dan beberapa pegawai di lingkungan MA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi menjelaskan, penyiaran putusan kasasi dan PK secara live streaming merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan MA agar perkara suap pengurusan perkara terhadap hakim agung tidak terulang.
"Pengucapan putusan kasasi dan PK secara live streaming dengan terlebih dahulu mengumumkan jadwal pengucapan tersebut kepada publik minimal seminggu sebelumnya dan akan tersimpan dalam data elektronik," jelas Sobandi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/12).
Menurutnya, langkah tersebut akan mengubah wajah peradilan, khususnya di MA. Selama ini, berbagai keluhan diterima MA soal jadwal putusan yang terkadang baru diumumkan di laman informasi perkara. Padahal, pengucapannya telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya.
Di samping itu, pengucapan putusan secara live streaming akan mendorong proses minutasi perkara lebih cepat. Dengan begitu para pihak yang berperkara semakin cepat menerima putusan. Sobandi menjelaskan, kebijakan tersebut didukung oleh aplikasi e-court untuk perkara perdata dan aplikasi e-BERPADU untuk perkara pidana serta tiga peraturan MA (perma) sebelumnya terkait sidang elektronik.
Ketiganya adalah Perma Nomor 6/2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Perma Nomor 7/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan Perma Nomor 8/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
"Sudah ada kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Ketua MA dan saat ini tim pokja sedang merumuskan materi persidangan serta mekanisme pengucapan putusan secara live streaming tersebut," tandas Sobandi.
Dihubungi terpisah, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya mendukung langkah-langkah MA dalam rangka menciptakan transparansi peradilan. KY percaya bahwa transparansi akan mempersempit ruang-ruang penyimpangan.
Upaya lain yang bisa ditempuh MA, sambung Miko, adalah memperjelas amar putusan yang diunggah dalam Direktorti Putusan MA terkait perkara di tingkat kasasi dan PK. Hal tersebut akan menekan celah pihak berperkara untuk mengubah putusan.
"Tidak sekadar berbunyi 'tolak' atau 'kabul' saja, tetapi juga memuat bunyi amar secara lengkap. Dengan demikian, ruang untuk pihak-pihak tertentu memanfaatkan celah ini dapat ditekan," tandas Miko. (P-2)
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Kejagung merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara PK Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA)
Disparitas putusan dan dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata menjadi pintu masuk bagi Alex Denni, untuk mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Disparitas putusan dan dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata menjadi pintu masuk bagi Alex Denni, untuk mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
BP Batam membantah tudingan yang beredar di media massa terkait pengakhiran alokasi lahan Hotel Purajaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved