Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
HASNAENI Moein atau dikenal 'Wanita Emas' akan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual.
Upaya ini akan ditempuh setelah Hasnaeni mengadukan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui pengacaranya, yakni Farhat Abbas.
"Minggu depan (akan melapor ke polisi)," ungkap Farhat saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).
Baca juga: Ini Kata Ahli Soal Putri Candrawathi Enggan Melapor Kekerasan Seksual
Fahrat menyebut dugaan pelecehan seksual itu akan dilaporkan ke Mabes Polri. Sebelumnya, pengaduan Hasnaeni ke DKPP telah diterima melalui dokumen bernomor 01-22/SET-02/XVII/2022 pada Kamis (22/12) kemarin. Pengaduan itu diterima oleh staf pada Sekretariat DKPP Achmad Reynaldi Febriant.
Dalam pengaduann tersebut, pihak Hasnaeni juga melampirkan dokumen alat bukti dan sebuah flash disk berisikan video, serta dokumen alat bukti. Hasyim diketahui enggan menanggapi pengaduan terhadap dirinya lebih jauh. Namun, dirinya akan mengikuti perkembangan pengaduan tersebut.
Baca juga: KPU-Bawaslu Sepakati Partai Ummat Boleh Verifikasi Ulang
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," kata Hasyim singkat.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi atas laporan Hasnaeni terhadap Hasyim. Di samping Hasnaeni, DKPP sedang menangani 40 pengaduan yang diterima dari berbagai daerah dalam sebulan. Termasuk, intimidasi yang dilakukan Komisioner KPU Idham Holik kepada anggota KPU di daerah.
"Sebagian besar pengaduan berkaitan rekrutmen panwascam (panitia pengawas pemilu kecamatan) oleh Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Disusul pengaduan tentang rektutmen PPK (panitia pemilihan kecamatan) yang dilakukan KPK kabupaten/kota," papar Heddy.(OL-11)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
MA membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung TA 2022-2023
Polisi sejauh ini baru menerima laporan dan masih harus melakukan pendalaman, termasuk mencari alat bukti.
Direktorat Gratifikasi KPK yang sebelumnya juga menelaah penggunaan jet pribadi itu kini menghentikan penelusuran. Lembaga Antirasuah mau memokuskan pengusutan pada satu divisi.
Beberapa tetangga korban yang melihat kejadian itu tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka menganggap keributan itu urusan rumah tangga.
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya yang saat ini menangani perkara diharapkan dapat meninjau ulang penetapan tersangka atas nama Susanty
Haris Pertama dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan ujaran Kebencian kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan mengatasnamakan KNPI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved