Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAJAR hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali, mengungkap sejumlah alasan Putri Candrawathi tidak langsung melapor, setelah mendapat kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 7 Juli 2022.
Mahrus yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim penasihat Ferdy Sambo itu menyebut, salah satu penyebabnya ialah Putri ingin menghindari viktimisasi.
"Bahwa korban kekerasan seksual saat melapor, dia akan mengalami viktimisasi sekunder atas perlakuan yang tidak senonoh yang tidak enak dari banyak aktor sistem peradilan pidana," paparnya di PN Jakara Selatan, Kamis (22/12).
Baca juga: CCTV Tunjukkan Sambo Tidak Pakai Sarung Tangan, Indikasikan Keterlibatan Putri
Menurutnya, korban tidak jarang mendapat pertanyaan yang menyudutkan saat melapor kasus kekerasan seksual ke penegak hukum. Pertanyaan itu misalnya berapa kali korban diperkosa, ataupun apakah korban menikmatinya. Mahrus menekankan bahwa pertanyaan seperti itu telah membuat korban menjadi korban untuk kedua kalinya.
Dia berpendapat keengganan korban kekerasan seksual untuk melapor diperparah dengan budaya patriarki, yang memosisikan perempuan sebagai subjek kedua setelah laki-laki. "Artinya, tidak semua korban kekerasan seksual itu punya keberanian untuk melapor," tukas Mahrus.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa motif merupakan hal yang penting untuk dibuktikan dalam hukum pidana. Sebab, motif menyangkut keputusan atau kehendak seseorang dalam melakukan sesuatu.
Baca juga: Kriminolog: Kasus Brigadir J Masuk Pembunuhan Berencana
Adapun kekerasan seksual dilakukan di ruang privat. Sehingga, visum menjadi satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan jaksa penuntut umum. Kendati demikian, ketiadaan visum tidak menghilangkan tindak kejahatan yang terjadi.
"Banyak sekali alat bukti yang bisa diarahkan. Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma. Enggak ada setelah diperkisa itu ketawa-tawa, enggak ada," imbuhnya.
Diketahui, Mahrus dihadirkan sebagai ahli a de charge oleh tim penasihat hukum Putri dan Sambo. Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.(OL-11)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Disdikpora DIY membebastugaskan oknum guru ASN SLB di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Simak kronologi dan sanksinya di sini.
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved