Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGAJAR hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali, mengungkap sejumlah alasan Putri Candrawathi tidak langsung melapor, setelah mendapat kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 7 Juli 2022.
Mahrus yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim penasihat Ferdy Sambo itu menyebut, salah satu penyebabnya ialah Putri ingin menghindari viktimisasi.
"Bahwa korban kekerasan seksual saat melapor, dia akan mengalami viktimisasi sekunder atas perlakuan yang tidak senonoh yang tidak enak dari banyak aktor sistem peradilan pidana," paparnya di PN Jakara Selatan, Kamis (22/12).
Baca juga: CCTV Tunjukkan Sambo Tidak Pakai Sarung Tangan, Indikasikan Keterlibatan Putri
Menurutnya, korban tidak jarang mendapat pertanyaan yang menyudutkan saat melapor kasus kekerasan seksual ke penegak hukum. Pertanyaan itu misalnya berapa kali korban diperkosa, ataupun apakah korban menikmatinya. Mahrus menekankan bahwa pertanyaan seperti itu telah membuat korban menjadi korban untuk kedua kalinya.
Dia berpendapat keengganan korban kekerasan seksual untuk melapor diperparah dengan budaya patriarki, yang memosisikan perempuan sebagai subjek kedua setelah laki-laki. "Artinya, tidak semua korban kekerasan seksual itu punya keberanian untuk melapor," tukas Mahrus.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa motif merupakan hal yang penting untuk dibuktikan dalam hukum pidana. Sebab, motif menyangkut keputusan atau kehendak seseorang dalam melakukan sesuatu.
Baca juga: Kriminolog: Kasus Brigadir J Masuk Pembunuhan Berencana
Adapun kekerasan seksual dilakukan di ruang privat. Sehingga, visum menjadi satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan jaksa penuntut umum. Kendati demikian, ketiadaan visum tidak menghilangkan tindak kejahatan yang terjadi.
"Banyak sekali alat bukti yang bisa diarahkan. Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma. Enggak ada setelah diperkisa itu ketawa-tawa, enggak ada," imbuhnya.
Diketahui, Mahrus dihadirkan sebagai ahli a de charge oleh tim penasihat hukum Putri dan Sambo. Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.(OL-11)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Peraturan pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mampu mengatur secara jelas sumber pendanaan DBK dari anggaran negara.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved