Senin 19 Desember 2022, 18:54 WIB

Kriminolog: Kasus Brigadir J Masuk Pembunuhan Berencana

Irfan Julyusman | Politik dan Hukum
Kriminolog: Kasus Brigadir J Masuk Pembunuhan Berencana

Antara
Anggota keluarga memegang foto Brigadir Yosua Hutabarat yang menjadi korban pembunuhan.

 

DALAM persidangan, ahli kriminologi menyatakan bahwa berdasarkan kronologi, terdapat perencanaan pembunuhan pada kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Muhammad Mustofa ketika menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik, saya melihat di sana terjadi perencanaan," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Adapun penguatan terkait perencanaan pembunuhan adalah terdapat aktor intelektual yang berperan mengatur dan melakukan pembagian kerja dalam menjalankan skenario.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Kuat Berbohong tidak Lihat Sambo Tembak Yosua

"Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual, yang paling berperan dalam mengatur. Kemudian dia akan melakukan pembagian kerja. Membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa. Mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut," imbuh.

Dalam kasus pembunuhan tidak berencana, umumnya pembunuhan dilakukan secara spontan atau secara seketika. Serta, tidak ada jeda waktu dalam melakukan kejahatan tersebut.

"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika. Tidak ada jeda waktu. Menyaksikan istrinya diperkosa, dia lakukan tindakan misalnya, penembakan terhadap pelaku," jelas Mustofa.

Baca juga: Bharada E: Putri Hapus Sidik Jari Sambo dari Barang Yosua

Mendengar penjelasan ahli tersebut, jaksa kemudian menanyakan bahwa jika adanya unsur jeda waktu, apakah sudah termasuk pembunuhan berencana atau tidak. Mustofa kemudian berpendapat apabila terdapat jeda waktu untuk berpikir, sudah pasti pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana.

"Saudara nilai itu pasti sudah terencana?" tanya jaksa.

"Pasti berencana," tegas Mustofa.

Adapun Mustofa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai ahli kriminologi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Dihadirkannya Mustofa bertujuan memberi keterangan soal kasus tersebut dari sudut pandang ilmu kriminologi sosial.

Kelima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati.(OL-11)

Baca Juga

Dok Sekretariat Presiden / Agus Suparto

Prabowo Diyakini Mampu Bawa Indonesia Hadapi Tantangan Global

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:12 WIB
Prabowo Subianto dinilai banyak kalangan sebagai bakal calon presiden (capres) yang mampu membawa Indonesia menghadapi tantangan...
Ist

Hasil Survei Erick Thohir Populer di Kalangan Gen Z

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:03 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dikenal sebagai sosok yang rendah hati. Hal tersebut membuatnya Erick Thohir disukai oleh masyarakat...
MI / Bryanbodo Hendro

Erick Thohir Dinilai Miliki Modal Kerja Nyata

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 24 September 2023, 23:59 WIB
Nama Menteri BUMN Erick Thohir salah satu figur dipertimbangkan untuk menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya