KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sepakati Partai Ummat boleh melakukan verifikasi ulang. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Kesepakatan itu lahir usai Partai Ummat dan KPU-Bawaslu melakukan mediasi kedua di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12).
Mediasi dipimpin oleh Ketua Majelis sekaligus Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dan anggota Majelis Puadi dan Lolly Suhenty.
Dari partai Ummat, rapat mediasi dihadiri langsung oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekjen Partai Ummat dan tim Advokasi Hukum.
Sementara KPU RI diwakili oleh Komisioner KPU Mochamad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara," ungkap Lolly dalam sidang mediasi, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12).
"Pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara," tambahnya.
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan TPPU terkait Rasuah BAKTI Kominfo
Kemudian, Puadi membeberkan Partai Ummat diberikan kesempatan untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur.
Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, kata Puadi, dimulai pada Rabu 21 Desember 2022, hingga Jumat 23 Desember 2022.
Kemudian untuk verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, dihitung mulai Jumat 23 Desember 2022 dan diakhiri Sabtu 24 Desember 2022.
"Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022," tegasnya.
"Kemudian penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022 dan penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022," terang Puadi.
Terakhir, kata Puadi, pengumuman parpol peserta pemilu akan diselenggarakan pada Jumat, 30 Desember 2022.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, menyatakan pihaknya siap menjadi peserta Pemilu 2024.
Ridho mengaku pihaknya diberi kesempatan oleh KPU-Bawaslu lantaran adanya kendala lapangan saat verifikasi faktual awal.
Sehingga Partai Ummat dinyatakan tak lolos jadi peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat di dua Provinsi, yakni NTT dan Sulut.
"Kami siap untuk melaksanakan verfak ulang pada DPD-DPD yang dimaksud," tandasnya. (OL-4)