Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sepakati Partai Ummat boleh melakukan verifikasi ulang. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Kesepakatan itu lahir usai Partai Ummat dan KPU-Bawaslu melakukan mediasi kedua di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12).
Mediasi dipimpin oleh Ketua Majelis sekaligus Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dan anggota Majelis Puadi dan Lolly Suhenty.
Dari partai Ummat, rapat mediasi dihadiri langsung oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekjen Partai Ummat dan tim Advokasi Hukum.
Sementara KPU RI diwakili oleh Komisioner KPU Mochamad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara," ungkap Lolly dalam sidang mediasi, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12).
"Pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara," tambahnya.
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan TPPU terkait Rasuah BAKTI Kominfo
Kemudian, Puadi membeberkan Partai Ummat diberikan kesempatan untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur.
Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, kata Puadi, dimulai pada Rabu 21 Desember 2022, hingga Jumat 23 Desember 2022.
Kemudian untuk verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, dihitung mulai Jumat 23 Desember 2022 dan diakhiri Sabtu 24 Desember 2022.
"Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022," tegasnya.
"Kemudian penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022 dan penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022," terang Puadi.
Terakhir, kata Puadi, pengumuman parpol peserta pemilu akan diselenggarakan pada Jumat, 30 Desember 2022.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, menyatakan pihaknya siap menjadi peserta Pemilu 2024.
Ridho mengaku pihaknya diberi kesempatan oleh KPU-Bawaslu lantaran adanya kendala lapangan saat verifikasi faktual awal.
Sehingga Partai Ummat dinyatakan tak lolos jadi peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat di dua Provinsi, yakni NTT dan Sulut.
"Kami siap untuk melaksanakan verfak ulang pada DPD-DPD yang dimaksud," tandasnya. (OL-4)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved