Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Hal itu dilakukan dengan memeriksa seorang karyawan perusahaan asal Tiongkok, Huawei, berinisial M.
"Saksi M diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pidana korupsi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (20/12).
Pihak Gedung Bundar belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kendati demikian, pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan. Di samping M, Ketut mengatakan ada tiga saksi lain yang diperiksa untuk mengusut tindak pidana pokok rasuah pada BAKTI Kominfo.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasastra, DAY selaku Direktur Utama PT Schenker Petrolog Utama Gedung Millenium, dan HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.
Baca juga: Jaksa Agung Instruksikan Anak Buah untuk Pelajari KUHP Baru
"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," terang Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Selasa (25/10) lalu. Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup akan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.
Guna kepentingan penyidikan, lanjut Kuntadi, penyidik juga telah menggeledah tujuh lokasi pada Senin (31/10) dan Selasa (1/11) lalu. Ketujuh lokasi itu adalah Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
"Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh tim penyidik," ujar Kuntadi. (OL-16)
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Kepolisian terus mendalami penyebab kematian seorang diplomat muda Indonesia yang ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya di kawasan Jakarta.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, menekankan pentingnya menunggu hasil visum guna menentukan arah awal dari penyelidikan kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan
Aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenlu sebagai bagian dari penyelidikan diplomat muda Kementerian Luar Negeri.
Menurut dia, penyelidikan bersifat teknis. Karena setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved