Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru. Sebab, KUHP tersebut baru akan berlaku efektif tiga tahun lagi.
"Dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami, dan menguasai semua materi yang diatur," ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (20/12).
Menurutnya, dibutuhkan sosialisasi dan pelatihan internal agar penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif jika KUHP baru mulai diberlakukan. Dengan demikian, kepastian dan kemanfaatan hukum akan tercipta.
Baca juga: KSP Pastikan KUHP tidak Bertentangan dengan Demokrasi
Burhanuddin menyebut KUHP baru sebagai tonggak pejalanan pembaruan hukum pidana nasional. Sebab, Indonesia pada akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa, yang didasarkan pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaruan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern, yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif dan restoratif," imbuhnya.
Beberapa pembaruan itu dikatakannya terkait alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan. Serta, pergeseran paradigna dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat.
Baca juga: Panglima TNI: Alutsista Berjaga Antisipasi Konflik Perbatasan
KUHP baru juga tak hanya melingkupi bidang pidana umum saja, namun juga pidana militer dan pidana khusus. Setelah KUHP baru disahkan belum lama ini, Kejaksaan Agung melalui Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum dapat melakukan sosialisasi ke tengah publik.
Upaya itu dibutuhkan guna memberikan penjelasan mengenai pasal yang masih dinilai kontroversial di mata masyarakat. Di sisi lain, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan melakukan pendampingan hukum, jika KUHP atau pasal-pasal digugat ke Mahkamah Konstutisi.(OL-11)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved