Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru. Sebab, KUHP tersebut baru akan berlaku efektif tiga tahun lagi.
"Dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami, dan menguasai semua materi yang diatur," ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (20/12).
Menurutnya, dibutuhkan sosialisasi dan pelatihan internal agar penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif jika KUHP baru mulai diberlakukan. Dengan demikian, kepastian dan kemanfaatan hukum akan tercipta.
Baca juga: KSP Pastikan KUHP tidak Bertentangan dengan Demokrasi
Burhanuddin menyebut KUHP baru sebagai tonggak pejalanan pembaruan hukum pidana nasional. Sebab, Indonesia pada akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa, yang didasarkan pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaruan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern, yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif dan restoratif," imbuhnya.
Beberapa pembaruan itu dikatakannya terkait alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan. Serta, pergeseran paradigna dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat.
Baca juga: Panglima TNI: Alutsista Berjaga Antisipasi Konflik Perbatasan
KUHP baru juga tak hanya melingkupi bidang pidana umum saja, namun juga pidana militer dan pidana khusus. Setelah KUHP baru disahkan belum lama ini, Kejaksaan Agung melalui Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum dapat melakukan sosialisasi ke tengah publik.
Upaya itu dibutuhkan guna memberikan penjelasan mengenai pasal yang masih dinilai kontroversial di mata masyarakat. Di sisi lain, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan melakukan pendampingan hukum, jika KUHP atau pasal-pasal digugat ke Mahkamah Konstutisi.(OL-11)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved