Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru. Sebab, KUHP tersebut baru akan berlaku efektif tiga tahun lagi.
"Dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami, dan menguasai semua materi yang diatur," ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (20/12).
Menurutnya, dibutuhkan sosialisasi dan pelatihan internal agar penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif jika KUHP baru mulai diberlakukan. Dengan demikian, kepastian dan kemanfaatan hukum akan tercipta.
Baca juga: KSP Pastikan KUHP tidak Bertentangan dengan Demokrasi
Burhanuddin menyebut KUHP baru sebagai tonggak pejalanan pembaruan hukum pidana nasional. Sebab, Indonesia pada akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa, yang didasarkan pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaruan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern, yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif dan restoratif," imbuhnya.
Beberapa pembaruan itu dikatakannya terkait alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan. Serta, pergeseran paradigna dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat.
Baca juga: Panglima TNI: Alutsista Berjaga Antisipasi Konflik Perbatasan
KUHP baru juga tak hanya melingkupi bidang pidana umum saja, namun juga pidana militer dan pidana khusus. Setelah KUHP baru disahkan belum lama ini, Kejaksaan Agung melalui Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum dapat melakukan sosialisasi ke tengah publik.
Upaya itu dibutuhkan guna memberikan penjelasan mengenai pasal yang masih dinilai kontroversial di mata masyarakat. Di sisi lain, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan melakukan pendampingan hukum, jika KUHP atau pasal-pasal digugat ke Mahkamah Konstutisi.(OL-11)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Komnas HAM mengungkap adanya keterlibatan pihak kepolisian di samping personel TNI dalam praktik judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah substansi yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PENGACARA publik LBH Jakarta Belly Stanio mengungkapkan pihaknya menemui realita di lapangan tentang banyaknya laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved