Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyarankan masyarakat yang telah melaporkan suatu perkara ke kepolisian dan merasa belum tuntas atau terkesan lama diproses bisa mengadukan persoalan itu ke Kompolnas.
Hal itu disampaikan Poengky merespons kasus dugaan penghilangan saham milik psikiater Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird. Laporan yang teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, itu dibuat pada 2 Agustus 2023.
"Terkait kasus yang dilaporkan Ibu Mintarsih, dipersilakan beliau dapat mengadukan ke Kompolnas untuk dapat kami tindaklanjuti," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (9/1).
Menurut dia, biasanya yang dikeluhkan pelapor adalah kurangnya informasi dari penyidik terkait laporan dari pihak pelapor. "Termasuk belum dikirimkannya SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan), saksi pelapor dan saksi-saksi lain belum dimintai keterangan, hingga proses penanganan kasus dianggap menjadi terkatung-katung," ujarnya.
Selain itu, terang dia, apabila ada keluhan menyangkut kinerja anggota Polri, warga juga boleh mengadu ke pengawas internal Korps Bhayangkara, yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) atau ke Kompolnas selaku pengawas eksternal. "Kompolnas pasti akan menindaklanjuti dengan proses klarifikasi ke Irwasum menyangkut benar tidaknya pengaduan," katanya.
Mintarsih selaku pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi menjelaskan sejarah berdirinya mobil penumpang yang dilengkapi argometer itu. Pada 1974, terang dia, keluarga mendirikan taksi Blue Bird dengan 100 armada, kemudian berkembang pesat.
Dugaan pemaksaan jual saham, menurut Mintarsih, dimulai pada keluarga TB pada 1983 dan keluarga JI pada 1991. Akhirnya, tersisa dua keluarga, yaitu SW dan DJ, termasuk Mintarsih serta CH dan PU. Kemudian, terang psikiater spesialisasi ahli jiwa ini, CH dan PU bersengketa fisik dan harta melawan para pemegang saham yang tersisa.
Mintarsih menambahkan, keberanian mencaplok saham mulai diturunkan ke KP selaku putra CH, yang diduga menggelapkan saham Mintarsih di anak perusahaan Blue Bird. Persoalan ini ternyata tidak berhasil didamaikan sehingga digugat dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa saham Mintarsih harus dikembalikan.
Tidak lama berselang, sekitar 40 hari setelah DJ meninggal dunia, Mintarsih mengundurkan diri sebagai pengurus persekutuan komanditer yang memiliki saham terbesar di Blue Bird.
Namun, imbuhnya, permohonan pengunduran diri itu justru dipelesetkan menjadi keluar dari perseroan alias hilang harta kepemilikan oleh PU dan CH. "Walaupun tidak pernah ada tanda tangan pelepasan saham Blue Bird, tanpa adanya pembayaran pengalihan harta saham di Blue Bird, namun harta beralih ke mereka melalui akta notaris yang baru terungkap setelah 12 tahun," kata Mintarsih, Kamis (12/14/2023).
Pelaporan ke Bareskrim Polri, sambung dia, adalah perjuangan mendapatkan keadilan atas perampasan hak di Blue Bird, yang memengaruhi perbaikan dunia usaha agar tetap kondusif.
Mintarsih mengaku hingga saat ini masih terus memperjuangkan saham yang menjadi haknya. Seusai melayangkan somasi ke PT Blue Bird Tbk bersama pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, upaya hukum pun akhirnya ditempuh. "Ini yang saya persoalkan dan yang saya laporkan ke Mabes Polri. Bagaimana ketika seseorang hanya mundur sebagai pengurus tapi hartanya dihilangkan semua dan bahkan dialihkan ke pihak lain," tandasnya. (J-2)
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandangĀ
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
MA membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung TA 2022-2023
Polisi sejauh ini baru menerima laporan dan masih harus melakukan pendalaman, termasuk mencari alat bukti.
Direktorat Gratifikasi KPK yang sebelumnya juga menelaah penggunaan jet pribadi itu kini menghentikan penelusuran. Lembaga Antirasuah mau memokuskan pengusutan pada satu divisi.
Beberapa tetangga korban yang melihat kejadian itu tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka menganggap keributan itu urusan rumah tangga.
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya yang saat ini menangani perkara diharapkanĀ dapat meninjau ulang penetapan tersangka atas nama Susanty
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved