Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SUSANTY Artha Gilberthe meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar penanganan perkara terhadap dirinya dapat berjalan objektif, berkepastian hukum, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Susanty merupakan korban dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual. Namun ia justru dilaporkan melakukan penganiayaan oleh mertuanya, Hartono. Laporan teregister dengan Nomor LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat, pada 3 November 2023. Kemudian, pada 10 Januari 2024, Susanty ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus tersebut kini ditangani Unit IV Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Baca juga : Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia
"Bahwa pada faktanya klien kami merupakan korban penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mertua laki-lakinya (Hartono). Hal ini berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan laboratorium forensik di Ruko Boulevard Blok C3 Nomor 8-9, Cengkareng, Jakarta Barat atau tempat kejadian perkara," ujar Arianto Hulu, kuasa hukum Susanty, melalui keterangannya, Sabtu (20/4).
"Di mana Hartono dengan niat memukul, mencekik leher, menyentuh area sensitif, dan meludahi wajah klien kami," tambah Arianto.
Ia menuturkan, mertua Susanty memiliki niat buruk terhadap kliennya dengan melaporkan ke Polsek Cengkareng, satu hari setelah peristiwa tersebut terjadi (2 November 2023).
Baca juga : Polda Metro Siap Umumkan Tersangka Pelecehan saat Body Checking Miss Universe Indonesia 2023
"Justru pelaku yang memiliki niat buruk terhadap klien kami, dengan memberikan bukti rekaman CCTV yang yang diduga tidak utuh kepada kepolisian yang seolah-olah menuduh klien kami melakukan penganiayaan terhadap mertua laki-lakinya tanpa sebab yang jelas," kata dia.
Padahal, imbuh Arianto, kalau diperhatikan secara utuh rekaman kamera tersebut justru akan nampak jelas bahwa pelaku memprovokasi Susanty. "Dan tindakan klien kami semata-mata sebagai bentuk pertahanan diri demi menjaga kehormatannya."
Arianto membeberkan, selama laporan tersebut ditangani oleh penyidik Jatanras Polres Metro Jakarta Barat, penanganan perkara cenderung tendensius dan tidak objektif sehingga kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Baca juga : Polisi Naikkan Status Pacar Mario dalam Kasus Penganiayaan
Ia juga berharap Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya yang saat ini menangani perkara tersebut dapat meninjau ulang penetapan tersangka atas nama Susanty Artha Gilberthe yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Barat.
"Karena klien kami merupakan seorang ibu yang sedang membela dirinya dari perbuatan pelaku yang seorang laki-laki. Penyidik harus dapat melihat hubungan kausalitas dari tindakan klien kami terhadap pelaku, yang mana merupakan bentuk pertahanan diri," ujarnya.
Saat ini, imbuh Arianto, laporan kliennya yang teregister dengan nomor LP/B/1017/XI/2023/SPKT/Polres Metro Jakbar/PMJ, yang ditangani Unit IV Renakta Polda Metro Jaya sudah dalam tingkat penyidikan.
"Kami menilai dengan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik, itu sudah beralasan hukum yang cukup bagi penyidik untuk menetapkan Hartono sebagai tersangka dan menahannya," tandasnya. (J-2)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved