Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya menyatakan akan melakukan penetapan tersangka pada kasus dugaan pelecehan seksual saat body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya memanggil sejumlah saksi pekan depan.
Selanjutnya, pihaknya juga akan memadukan keterangan saksi-saksi dengan hasil pengkajian digital forensik.
“Mungkin dalam waktu yang nggak terlalu lama, kita tetapkan beberapa tersangka untuk Miss Universe Indonesia,” kata Hengki, Jumat (29/9).
Baca juga: Komnas Perempuan: Pemeriksaan Dugaan Kasus Pelecehan oleh Polisi Harus Dilanjutkan
Pengacara finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini mengatakan jika ada beberapa pihak yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Hari ini pemanggilan dari penyidik kepada beberapa saksi ya," kata Mellisa, Jumat (29/9).
Mellisa menyebutkan pihak yang diperiksa itu, salah satunya provincial director dan eks pihak dari Miss Universe Indonesia.
Baca juga: Sempat Kabur, Anggota TNI yang Diduga LGBT Serahkan Diri
"Kemudian dari pihak MUID dari project director kalau tidak salah hari ini juga dipanggil. Orang-orang yang berada di bilik juga hari ini diminta keterangan," beber Millisa.
Lebih jauh, Mellisa juga menjelaskan penyidik juga akan melakukan penyesuaian keterangan baik dari para saksi hingga terlapor.
"Semacam konfrontir terkait beberapa peristiwa terutama kejadian body checking," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Hasil dari gelar perkara itu, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (28/8).
Salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 melayangkan laporan polisi imbas kasus pemeriksaan tubuh dalam kondisi tanpa busana.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban Mellisa Angraeni, (7/8).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
(Z-9)
Pemerintah Inggris berencana meninjau tata kelola sepak bola dan menerbitkan undang-undang baru yang bisa menuntut pertanggungjawaban perusahaan media sosial atas kerugian secara daring.
Abramovich dilaporkan mengirimkan surat kepada semua pemain Chelsea, termasuk James, yang berisi kemarahannya atas pelecehan itu dan keinginannya memeranginya.
Nico Williams, pemain depan Athletic Bilbao, mengalami pelecehan rasial oleh beberapa penonton saat timnya menghadapi Atletico Madrid dalam pertandingan La Liga.
Anak berusia 12 tahun bernama Kim itu mengatakan kepada polisi bahwa dia menjadi sasaran umpatan kata-kata kotor dari Son Woong-jung
Pelaku berinsial Y, 50, ditangkap dekat kediamannya di wilayah Jakarta Timur
Polisi juga mengungkap 286 korban eksploitasi seksual dengan rincian 91 anak berusia di bawah umur dan 195 orang dewasa.
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved