Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 saat melakukan body checking mendapatkan titik terang. Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (4/10) hari ini.
"Gelar perkara pada hari ini telah di tetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan masih terus berjalan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya (4/10).
"Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," imbuhnya.
Baca juga: Polda Metro Siap Umumkan Tersangka Pelecehan saat Body Checking Miss Universe Indonesia 2023
Kendati demikian, Hengki masih belum menjelaskan lebih lanjut soal apa yang telah dilakukan atau peran dari sosok S itu. Sebab, ia mengaku masih akan melanjutkan gelar perkara untuk penetapan tersangka lainnya.
"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," sebutnya.
Proses gelar perkara sendiri dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Komnas Perempuan: Pemeriksaan Dugaan Kasus Pelecehan oleh Polisi Harus Dilanjutkan
"Yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli," tuturnya.
Hengki juga menyebutkan, penyidik juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK). Koordinasi itu dilakukan dalam upaya pengusutan kasus pelecehan saat body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Sebelumnya, Hengki sempat mengatakan bahwa potensi tersangka dalam kasus itu bukan hanya satu orang saja. Sampai saat ini, pemenuhan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pun masih terus diupayakan.
"Hasil penyidikam sementara itu ada lebih dari satu tapi tergantung hari ini," tutur Hengki.
"Apakah dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terpenuhi sehingga bisa memenuhi berapa orang yang berpotensi menjadi tersangka tersebut dengan alat bukti yang ada," imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum finalis Miss Universe, Mellisa Anggriani mengaku sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang terduga korban.
"Korban yang sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik ada 8 orang," kata Mellisa (4/10).
Mellisa pun berharap polisi dapat segera melakukan penetapan tersangka terhadap mereka dianggap layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Harapan kami penetapan bisa melingkupi seluruh pihak yang layak diminta pertanggungjawabannya," sebutnya.
"Semoga segera ada penetapan tersangka," imbuhnya.
Selanjutnya, Mellisa juga mengungkap sosok S yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebutkan S ialah Sarah yang berperan sebagai COO Miss Universe Indonesia 2023.
"Itu Sarah, COO miss universe," pungkasnya.
Kronologi Pelecehan
Polisi sempat mengungkap momen finalis Miss Universe Indonesia 2023 saat melakukan body checking. Saat proses itu, para finalis diberikan perintah untuk melepas busana mereka.
Ternyata, finalis difoto oleh orang-orang yang dianggap tidak memiliki kapasitas melakukan pengecekan tubuh.
"Tempatnya juga sedikit terbuka, kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas," kata Hengki, Jumat (11/8) silam.
Selain itu, lanjut Hengki, proses tersebut juga disaksikan oleh 3 orang pria dan saksi lainnya yang ada di lokasi.
"Menurut keterangan pelapor di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita sekitar beberapa saksi yang lain," ujarnya.
Kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe 2023 tersebut, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
(Z-9)
Pemerintah Inggris berencana meninjau tata kelola sepak bola dan menerbitkan undang-undang baru yang bisa menuntut pertanggungjawaban perusahaan media sosial atas kerugian secara daring.
Abramovich dilaporkan mengirimkan surat kepada semua pemain Chelsea, termasuk James, yang berisi kemarahannya atas pelecehan itu dan keinginannya memeranginya.
Nico Williams, pemain depan Athletic Bilbao, mengalami pelecehan rasial oleh beberapa penonton saat timnya menghadapi Atletico Madrid dalam pertandingan La Liga.
Anak berusia 12 tahun bernama Kim itu mengatakan kepada polisi bahwa dia menjadi sasaran umpatan kata-kata kotor dari Son Woong-jung
Pelaku berinsial Y, 50, ditangkap dekat kediamannya di wilayah Jakarta Timur
Polisi juga mengungkap 286 korban eksploitasi seksual dengan rincian 91 anak berusia di bawah umur dan 195 orang dewasa.
Tujuan utama acara adalah untuk mendidik peserta tentang pentingnya pertanian perkotaan dalam mendukung keamanan pangan lokal.
Miss Universe menghendaki munculnya seorang perempuan untuk memiliki kepercayaan diri dan kekuatan untuk membuat perubahan nyata,
Langkah ini juga dianggap bagian dari upaya MUO untuk memperkuat misi organisasi dalam mendukung perempuan di seluruh dunia.
SALAH satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 melayangkan laporan polisi imbas kasus pemeriksaan tubuh dalam kondisi tanpa busana.
POLDA Metro Jaya telah menerima laporan dari salah satu finalis Miss Universe terkait dugaan pelecehan seksual saat body checking tanpa memakai busana.
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual saat body checking akan dipanggil ke Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved