Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KESERIUSAN Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin untuk melakukan perbaikan diinstitusinya, pasca beberapa hakim dinyatakan tersangka oleh KPK, mendapat dukungan penuh politisi Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. Bahkan ia mengajak semua pihak untuk ikut mendukung dan memberikan masukan.
“Saya sangat mendukung rencana ketua MA melakukan Reformasi Peradilan secara sistemik, saya mengajak semua pihak agar ikut mendukung dan memberikan masukan," kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia ini melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/12) menanggapi rencana Ketua MA Syarifuddin dalam memberantas mafia peradilan di lembaganya.
Untuk melakukan perubahan tersebut, Fahri pun menyarankan tiga langkah yang harus dilakukan ketua MA.
Pertama, ketua MA harus membentuk Tim yang mengkaji lubang-lubang kemungkinan peraturan yang membuat terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran hukum dan etika di lingkungan peradilan.
Kedua, melakukan perombakan secara institusional termasuk rencana membuka semua rapat di MA kepada masyarakat.
Ketiga adalah melakukan pergantian secara intensif terhadap mereka yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etika di lingkungan peradilan Indonesia.
“Hanya dengan cara ini maka secara sistematis dan komprehensif penyalahgunaan kewenangan dan mafia di lingkungan peradilan bisa dihentikan,” pungkas mantan Wakil Ketua DPR RI ini.
Fahri pun menyayangkan pernyataan yang menarasikan bahwa MA kalah dengan mafia. Malah itu pernyataan itu pengecut. Sebaliknya, internal MA harus berani melakukan reformasi melenyapkan permainan pengurusan perkara sebab pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan.
Fahri menegaskan siapapun hakim agung atau pimpinan di MA tak berani memberangus markus lebih baik mundur.
"Tidak boleh pemimpin itu menyerah kalau menyerah maka harus mundur, karena sudah tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya," tegas Fahri.
Sebelumnya, Ketua MA Syarifuddin mengklarifikasi pernyataan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto yang dinarasikan seolah MA menyerah dalam memberantas makelar kasus (markus).
“Saya yakin tidak seperti itu maksudnya (menyerah). Maksudnya, kami sangat serius untuk terus melakukan perbaikan. Kasih kami waktu,” kata Syarifuddin di Jakarta, Jumat (16/12) yang lalu.
Dia menyampaikan, saat ini pihaknya terus ikhtiar lakukan langkah-langkah perbaikan sistemik. Hal ini termasuk menutup celah potensi terjadinya transaksi proses penanganan perkara.
Menurut dia, langkah itu salah satunya dengan memperkuat peran satuan tugas khusus (Satgasus). Peran Satgasus itu bertugas mengawasi dan mengontrol seluruh aparatur di lingkungan MA.
“Tugasnya mendisiplinkan pegawai, jam masuk, jam pulang, jam istirahat diawasi agar tidak ada lagi aparatur yang bertemu pihak-pihak berkepentingan dengan perkara. Semua ruangan juga dipasang CCTV yang dimonitor oleh Satgasus,” jelas Syarifuddin. (OL-13)
Baca Juga: Tepis Isu Menyerah soal Markus, Ketua MA Siapkan Langkah Sistemik
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
PAKAR Hukum Tata Negara mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
Sistem pemilihan langsung merupakan hasil dari perjuangan reformasi dan tidak semestinya dihapus begitu saja.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Rocky Gerung mengatakan bahwa momentum 27 tahun Reformasi bukan sekadar untuk diperingati, melainkan untuk diulangi dalam konteks perombakan struktur politik dan ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved