Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menegaskan tidak akan ikut campur terkait masalah dugaan kecurangan perubahan data partai politik atau parpol dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol). Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, masalah tersebut menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan tersebut menanggapi adanya isu kecurangan dan manipulasi data yang dilakukan Komisioner KPU dalam proses verifikasi faktual (verfak). Mahfud mengatakan, pemerintah baru bisa bertindak jika ditemukan pelanggaran hukum yang bersifat pidana.
"Sesuai dengan kesepakatan kita bernegara, urusan KPU bukan urusan pemerintah. Ketika reformasi dulu dikatakan urusan pelaksanaan pemilu itu adalah urusan KPU yang merupakan lembaga independen. Itu bunyi UUD, independen, pemerintah tidak ikut campur," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (13/12).
Baca juga: Perludem: Keterbukaan data Pemilu dapat turunkan tensi politik
Ia menjelaskan, masalah dugaan kecurangan pemilu diselesaikan melalui Bawaslu maupun DKPP. Peran pemerintah, lanjut Mahfud, hanya bersifat koordinasi dengan KPU untuk meminta kejelasan.
"Saya hanya koordinasi menghubungi KPU, 'Apa itu yang terjadi, kok ada partai merasa dicurangi? Ada katanya yang ini dibolehkan, ini tidak'," ujar Mahfud.
"Kalau terjadi pelanggaran hukum yang sifatnya pidana, ya nanti kita tindak secara pidana," tandasnya. (OL-4)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA tersebut melalui Sipol pada Jumat (7/4) siang sekira pukul 13.45 WIB.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved