Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PEMERINTAH menegaskan tidak akan ikut campur terkait masalah dugaan kecurangan perubahan data partai politik atau parpol dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol). Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, masalah tersebut menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan tersebut menanggapi adanya isu kecurangan dan manipulasi data yang dilakukan Komisioner KPU dalam proses verifikasi faktual (verfak). Mahfud mengatakan, pemerintah baru bisa bertindak jika ditemukan pelanggaran hukum yang bersifat pidana.
"Sesuai dengan kesepakatan kita bernegara, urusan KPU bukan urusan pemerintah. Ketika reformasi dulu dikatakan urusan pelaksanaan pemilu itu adalah urusan KPU yang merupakan lembaga independen. Itu bunyi UUD, independen, pemerintah tidak ikut campur," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (13/12).
Baca juga: Perludem: Keterbukaan data Pemilu dapat turunkan tensi politik
Ia menjelaskan, masalah dugaan kecurangan pemilu diselesaikan melalui Bawaslu maupun DKPP. Peran pemerintah, lanjut Mahfud, hanya bersifat koordinasi dengan KPU untuk meminta kejelasan.
"Saya hanya koordinasi menghubungi KPU, 'Apa itu yang terjadi, kok ada partai merasa dicurangi? Ada katanya yang ini dibolehkan, ini tidak'," ujar Mahfud.
"Kalau terjadi pelanggaran hukum yang sifatnya pidana, ya nanti kita tindak secara pidana," tandasnya. (OL-4)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA tersebut melalui Sipol pada Jumat (7/4) siang sekira pukul 13.45 WIB.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved