Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Isu Kecurangan Verifikasi Parpol, Mahfud: Kalau Ada Pidana Kita Tindak

Tri Subarkah
13/12/2022 20:57
Isu Kecurangan Verifikasi Parpol, Mahfud: Kalau Ada Pidana Kita Tindak
Menko Polhukam Mahfud Md memberi sambutan dalam sebuah diskusi ilmiah di Jakarta.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PEMERINTAH menegaskan tidak akan ikut campur terkait masalah dugaan kecurangan perubahan data partai politik atau parpol dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol). Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, masalah tersebut menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan tersebut menanggapi adanya isu kecurangan dan manipulasi data yang dilakukan Komisioner KPU dalam proses verifikasi faktual (verfak). Mahfud mengatakan, pemerintah baru bisa bertindak jika ditemukan pelanggaran hukum yang bersifat pidana.

"Sesuai dengan kesepakatan kita bernegara, urusan KPU bukan urusan pemerintah. Ketika reformasi dulu dikatakan urusan pelaksanaan pemilu itu adalah urusan KPU yang merupakan lembaga independen. Itu bunyi UUD, independen, pemerintah tidak ikut campur," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (13/12).

Baca juga: Perludem: Keterbukaan data Pemilu dapat turunkan tensi politik

Ia menjelaskan, masalah dugaan kecurangan pemilu diselesaikan  melalui Bawaslu maupun DKPP. Peran pemerintah, lanjut Mahfud, hanya bersifat koordinasi dengan KPU untuk meminta kejelasan.

"Saya hanya koordinasi menghubungi KPU, 'Apa itu yang terjadi, kok ada partai merasa dicurangi? Ada katanya yang ini dibolehkan, ini tidak'," ujar Mahfud.

"Kalau terjadi pelanggaran hukum yang sifatnya pidana, ya nanti kita tindak secara pidana," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya