Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bisa memenangkan upaya hukum Hakim Agung Gazalba Saleh yang mengajukan permohonan praperadilan. Gazalba menggugat KPK karena tak terima ditetapkan tersangka.
"Secara hukum sesuai dengan apa yang kita lakukan ya kita yakin menang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Johanis mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gazalba sudah sesuai prosedur. Namun, KPK tetap menyerahkan pada putusan hakim yang menangani perkara.
"Sepenuhnya ada pada majelis hakim yang akan mempertimbangkan. Kita yakin kita menang, karena kita yakin dan percaya bahwa apa yang kita kerjakan sudah sesuai dengan aturan, iya kan," ujar Johanis.
KPK, kata Johanis, sejatinya tak masalah Gazalba mengajukan permohonan praperadilan. Sebab, upaya hukum itu merupakan haknya.
"Praperadilan itu adalah hak, setiap orang yang merasa dirugikan karena disangka melakukan suatu perbuatan pidana dia berhak mengajukan praperadilan, nah itu hak dia," ucap Johanis.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap di MA
Gazalba mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan praperadilan Gazalba akan sidang perdana pada Senin, 12 Desember 2022.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022. Dia terjerat kasus korupsi terkait penanganan perkara.
Kasus yang melibatkan Gazalba merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana. Sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.(OL-4)
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesar 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
KPK menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi, Advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Putusan Sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved