Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Tim Sosialisasi Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries mengklarifikasi ancaman penjara pada pasal perzinaan KUHP baru. Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian merupakan delik aduan absolut.
"Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," ujarnya saat dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (8/12).
Terkait pasal 284, kata Albert tidak ada perubahan substantif. Perbedaannya hanya pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ujar Albert.
Baca juga: Sambut Hari HAM se-Dunia, Indeks HAM Indonesia Jadi Tolok Ukur
Sikap ini memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal tersebut. Sepanjang pengaturan itu juga tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang. KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan, kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.
"Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu (Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu)," papar Albert.
Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesia-an. (P-5)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
Aturan dalam Pasal 411 dan 412 bersifat delik aduan absolut, yang membatasi hak pelaporan hanya pada lingkup keluarga inti.
SEMBILAN anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat
MUI kaji PP Nomor 28 Tahun 2024, salah satunya adalah terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja
Kasus skandal yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu, kini kembali mencuat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved