Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Tim Sosialisasi Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries mengklarifikasi ancaman penjara pada pasal perzinaan KUHP baru. Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian merupakan delik aduan absolut.
"Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," ujarnya saat dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (8/12).
Terkait pasal 284, kata Albert tidak ada perubahan substantif. Perbedaannya hanya pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ujar Albert.
Baca juga: Sambut Hari HAM se-Dunia, Indeks HAM Indonesia Jadi Tolok Ukur
Sikap ini memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal tersebut. Sepanjang pengaturan itu juga tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang. KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan, kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.
"Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu (Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu)," papar Albert.
Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesia-an. (P-5)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Aturan dalam Pasal 411 dan 412 bersifat delik aduan absolut, yang membatasi hak pelaporan hanya pada lingkup keluarga inti.
SEMBILAN anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat
MUI kaji PP Nomor 28 Tahun 2024, salah satunya adalah terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja
Kasus skandal yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu, kini kembali mencuat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved