Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ANGGOTA tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Yenti Garnasih menegaskan bahwa KUHP yang baru disahkan siang ini, Selasa (6/12), baru berlaku tiga tahun mendatang. Masa transisi itu akan diisi dengan proses sosialiasi ke berbagai pihak, tak terkecuali masyarakat.
Ketentuan berlakunya KUHP baru pada tiga tahun mendatang tercantum dalam pasal terakhir, yakni Pasal 624. Beleid itu berbunyi, "Undang-Undang ini mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan."
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global. Selama jeda tiga tahun tersebut, sosialisasi akan dilaksanakan ke aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.
Baca juga: Sah, Revisi KUHP Resmi Menjadi UU
"(Engagement period) itu nanti untuk sosialisasi kepada penegak hukum, upgrading untuk dosen-dosen di semua fakultas hukum karena hukum pidana adalah mata kuliah wajib seluruh jurusan, maupun masyarakat" jelasnya saat dihubungi Media Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan aturan turunan dari KUHP baru. Proses sosialisasi dan persiapan konsekuensi dari norma baru, lanjut Yenti, adalah upaya untuk menciptakan kepastian dalam hukum pidana. Oleh karenanya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) itu mengingatkan KUHP lama masih berlaku sebelum pemberlakuan KUHP baru.
"Kalau mau diberlakukan yang ini (KUHP baru), belum siap semuanya. Sebetulnya secara legal drafting, ya begini caranya bikin UU," tandasnya. (OL-4)
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved