Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Yenti Garnasih menegaskan bahwa KUHP yang baru disahkan siang ini, Selasa (6/12), baru berlaku tiga tahun mendatang. Masa transisi itu akan diisi dengan proses sosialiasi ke berbagai pihak, tak terkecuali masyarakat.
Ketentuan berlakunya KUHP baru pada tiga tahun mendatang tercantum dalam pasal terakhir, yakni Pasal 624. Beleid itu berbunyi, "Undang-Undang ini mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan."
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global. Selama jeda tiga tahun tersebut, sosialisasi akan dilaksanakan ke aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.
Baca juga: Sah, Revisi KUHP Resmi Menjadi UU
"(Engagement period) itu nanti untuk sosialisasi kepada penegak hukum, upgrading untuk dosen-dosen di semua fakultas hukum karena hukum pidana adalah mata kuliah wajib seluruh jurusan, maupun masyarakat" jelasnya saat dihubungi Media Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan aturan turunan dari KUHP baru. Proses sosialisasi dan persiapan konsekuensi dari norma baru, lanjut Yenti, adalah upaya untuk menciptakan kepastian dalam hukum pidana. Oleh karenanya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) itu mengingatkan KUHP lama masih berlaku sebelum pemberlakuan KUHP baru.
"Kalau mau diberlakukan yang ini (KUHP baru), belum siap semuanya. Sebetulnya secara legal drafting, ya begini caranya bikin UU," tandasnya. (OL-4)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved