Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MELALUI rapat paripurna, DPR RI akhinya resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan RKUHP disetujui oleh ke-9 fraksi yang ada di parlemen termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meski kadernya memilih keluar dari ruangan rapat paripurna.
Rapat paripurna pengesahan RKUHP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum mengetok pengesahan RKUHP, Dasco bertanya kepada seluruh peserta rapat paripurna baik yang hadir secara langsung maupun secara daring.
“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (6/12).
Meski RKUHP disetujui menjadi UU namun rapat paripurna tetap diwarnai interupsi dari Fraksi PKS dan Demokrat. Interupsi PKS disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. PKS mempermasalahkan pasal 240 soal penghinaan pemerintah dan lembaga negara serta pasal 218 soal penghinaan presiden dan wakil presiden sesuai catatan yang diberikan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR.
“Pertama adalah pasal 240 soal penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi jadi monarki. Saya minta pasal ini dicabut,” kata Iskan.
Baca juga: Sah, Revisi KUHP Resmi Menjadi UU
Iskan menuturkan, fraksinya khawatir pasal penghinaan yang dimaksud disalahgunakan oleh pemimpin yang akan datang. Dia menyebut rakyat memang mesti mengkritik pemerintahnya. Ia menegaskan bakal menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai disahkan.
"Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Fraksi Demokrat Santoso menyatakan meski pihaknya mendukung pengesahan RKUHP pemerintah perlu menjamin kebebasan masyarkat di era demorkasi. Jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.
"Pemerintah juga harus mampu menjamin terpenuhinya hak masyarakat terutama hak kebebasan berpendapat. Karena itu perlindungan terhadap hak kepada seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat menjadi PR utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah setelah pengesahan RUU ini. Demikian dari Fraksi Partai Demokrat," katanya. (OL-4)
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Karena sebagian anggota memperhatikan kesehatannya. Misalnya, mengurangi makanan berbahan tepung atau mengandung gula.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, pendelegasian penarikan seluruh royalti lagu saat ini difokuskan dilakukan oleh LMKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera mengatasi kenaikan harga beras agar tidak menyusahkan masyarakat.
“Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini konsentrasi untuk selesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Telah disepakati, delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved