Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan Arief Hidayat tidak bisa mencalonkan lagi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, Arief Hidayat sudah menjabat dua periode sebagai Ketua MK.
"Tifak bisa. Dia kan sudah dua kali. Tunggu habis umurnya saja dia sudah selesai," kata Adies.
Menurut dia, Arief Hidayat saat ini hanya masih aktif dinas di MK menunggu jelang masa pensiun. Kemungkinan, kata dia, Arief Hidayat pensiun sampai 2029.
"Ini kan periode kedua saja sebagai hakim. Habis itu, sudah tidak boleh mencalonkan lagi. Begitu 2029 atau berapa, pensiun," jelas dia.
Selain itu, kata dia, Arief Hidayat juga pernah menjalani sidang dewan etik MK karena diduga melanggar kode etik. Adies mengatakan Arief memang tidak dikenai sanksi oleh Dewan Etik tapi hanya berupa teguran tertulis maupun lisan.
"Dulu kan sudah diselesaikan di dewan etiknya, enggak apa-apa itu, kan tidak ada sanksi. Kan ada dewan etik mereka," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.
Diketahui, MK menegaskan Arief Hidayat tak akan kembali menjabat sebagai Ketua pascapelantikannya sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023.
Saat itu, Anwar Usman masih menjabat Wakil Ketua MK menyatakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berjumlah sembilan orang telah disepakati secara musyawarah mufakat bahwa Arief tidak punya hak untuk dipilih lagi sebagai Ketua MK.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang MK dan Peraturan MK tentang pemilihan ketua dan wakil ketua yang menyebutkan ketika masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir, maka berakhir pula jabatan sebagai Ketua MK.
Di sisi lain, kata Anwar, Arief tidak mungkin lagi dipilih karena sudah menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, yakni 2013-2017 dan 2017-2020. Meski masa jabatannya pada periode kedua belum selesai, namun tetap dihitung.
Arief telah kembali dilantik menjadi hakim konstitusi periode kedua di Istana Negara pada 27 Maret 2018. Artinya, masa jabatan Arief pada 2013-2018 diperpanjang hingga periode 2018-2023.
Sementara, sejumlah pihak mendesak agar Arief tak kembali menjabat Ketua MK karena telah beberapa kali mendapat sanksi, baik teguran tertulis maupun lisan dari Dewan Etik terkait dugaan pelanggaran kode etik. (OL-8)
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Karena sebagian anggota memperhatikan kesehatannya. Misalnya, mengurangi makanan berbahan tepung atau mengandung gula.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, pendelegasian penarikan seluruh royalti lagu saat ini difokuskan dilakukan oleh LMKN.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved