DPR: Arief Hidayat Tak Bisa Jadi Ketua MK

Mediaindonesia.com
25/11/2022 12:56
DPR: Arief Hidayat Tak Bisa Jadi Ketua MK
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir(Dok MI)

WAKIL Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan Arief Hidayat tidak bisa mencalonkan lagi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, Arief Hidayat sudah menjabat dua periode sebagai Ketua MK.

"Tifak bisa. Dia kan sudah dua kali. Tunggu habis umurnya saja dia sudah selesai," kata Adies.

Menurut dia, Arief Hidayat saat ini hanya masih aktif dinas di MK menunggu jelang masa pensiun. Kemungkinan, kata dia, Arief Hidayat pensiun sampai 2029.

"Ini kan periode kedua saja sebagai hakim. Habis itu, sudah tidak boleh mencalonkan lagi. Begitu 2029 atau berapa, pensiun," jelas dia.

Selain itu, kata dia, Arief Hidayat juga pernah menjalani sidang dewan etik MK karena diduga melanggar kode etik. Adies mengatakan Arief memang tidak dikenai sanksi oleh Dewan Etik tapi hanya berupa teguran tertulis maupun lisan.

"Dulu kan sudah diselesaikan di dewan etiknya, enggak apa-apa itu, kan tidak ada sanksi. Kan ada dewan etik mereka," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.

Diketahui, MK menegaskan Arief Hidayat tak akan kembali menjabat sebagai Ketua pascapelantikannya sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023.

Saat itu, Anwar Usman masih menjabat Wakil Ketua MK menyatakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berjumlah sembilan orang telah disepakati secara musyawarah mufakat bahwa Arief tidak punya hak untuk dipilih lagi sebagai Ketua MK. 

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang MK dan Peraturan MK tentang pemilihan ketua dan wakil ketua yang menyebutkan ketika masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir, maka berakhir pula jabatan sebagai Ketua MK.

Di sisi lain, kata Anwar, Arief tidak mungkin lagi dipilih karena sudah menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, yakni 2013-2017 dan 2017-2020. Meski masa jabatannya pada periode kedua belum selesai, namun tetap dihitung.

Arief telah kembali dilantik menjadi hakim konstitusi periode kedua di Istana Negara pada  27 Maret 2018. Artinya, masa jabatan Arief pada 2013-2018 diperpanjang hingga periode 2018-2023.

Sementara, sejumlah pihak mendesak agar Arief tak kembali menjabat Ketua MK karena telah beberapa kali mendapat sanksi, baik teguran tertulis maupun lisan dari Dewan Etik terkait dugaan pelanggaran kode etik. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya