Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEJAKSAAN Agung akan mempelajari kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang dijalani mantan anggota Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong. Namun, Kejaksaan Agung sifatnya masih menunggu laporan dari masyarakat.
“Kami kalau ada laporan, kami pasti dalami. Sejauh ini, kami belum dapat informasi itu. Belum dapat informasi mengenai itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (23/11)
Menurut dia, Kejaksaan menunggu laporan terkait tambang batu bara dengan pengepulnya Ismail Bolong. Pasalnya, hal itu masih ranah internal Polri sehingga kejaksaan belum bisa investigasi secara mandiri. Dalam video testimoninya, Ismail Bolong memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Itu kan masih terkait internal mereka yak. Bisa saja itu perkara tambang, enggak ada kaitan dengan korupsi. Kalau ada dugaan korupsi, pasti kami pelajari dulu. Apakah ada kewenangan terkait dengan kita atau enggak. Kalau enggak ada kewenangan, terkait perkara pertambangan pasti tugasnya tugas Polri,” jelas Ketut.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Dalam dokumen itu tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus senilai total Rp6 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim
Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
Namun belakangan Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong meminta maaf kepada Komjen Agus atas berita yang beredar. (OL-8)
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Operasi Pekat 2025 disambut baik masyarakat. Listyo mengatakan berdasarkan survei indikator, 67 persen masyarakat puas terhadap operasi pemberantasan premanisme itu.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Gubernur Jateng dan Kapolri resmikan pembangunan 24 SPPG untuk percepat distribusi gizi gratis, mendukung program MBG dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Hubungan Megawati dan Listyo sempat memanas ketika Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengancam akan mendatangi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Hasto.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1421/VI/KEP./2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Pertemuan keduanya terabadikan dalam sebuah foto. Tampak Jenderal Listyo menunggu Megawati yang mengenakan pakaian batik dan memberikan hormat serta salam sekitar pukul 10.45 WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved