Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemihan Umum (KPU) akan melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan yang disampaikan oleh para bakal calon (balon) perseorangan dalam Pemilu DPD 2024 mendatang. KPU mewajibkan setiap balon perseroangan Pemilu DPD 2024 untuk menyerahkan daftar dukungan masyarakat disertai fotokopi KTP sebagai syarat pendaftaran.
"Dukungannya berupa surat pernyataan daftar nama pendukung dulu kemudian dilampiri dengan fotocopy KTP," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari ketika ditemui pasca mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komite I DPD di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/11).
Berbeda dengan parpol peserta pemilu 2019 pemilik kursi di DPR yang tidak perlu mengikuti proses verifikasi faktual kepengurusan, balon peserta Pemilu DPD masih diwajibkan mengikuti tahapan verifikasi dukungan secara faktual. Termasuk bagi anggota DPD yang akan kembali maju pada Pemilu 2024.
"Untuk anggota DPD yang mau daftar lagi, perlakuannya dalam undang undang sama dengan pendaftar lama, atau baru, pada intinya tetep mendaftar, memenuhi syarat pencalonan, dan syarat calon,dan sama dikenakan verifikasi administrasi dan faktual. Kalau partai kemarin ada yang masuk katagori partai 2019 ya yang lolos PT, itu perlakuan hanya mendaftar dan verifikasi administrasi, karena ada judical review di UUD pemilu ke MK," tuturnya.
Baca juga: KPU Berikan Akses Sipol untuk Perbaikan Verifikasi Administrasi
Hasyim menuturkan calon pendaftar anggota DPD wajib memastikan dukungan yang didapat berasal dari penduduk yang masuk kategori sebagai pemilih. Pemilih usia dewasa yang punya hak pilih yang masuk dalam daftar pemilih KPU.
"Kami berharap bapak ibu, mau mendaftarkan calon DPD, itu harus memastikan, para pendukungnya masuk katagori pemilih," jelasnya.
Pendaftaran balon anggota DPD mulai dibuka pada 12-18 Desember 2022. Syarat dukungan harus dipenuhi dan diserahkan kepada KPU Provinsi. Setelah syarat dukungan dinyatakan memenuhi syarat, calon dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD pada Mei 2023.
"Pendaftaran calon kan DPD ya, itu kan dilakukan pada Mei 2023. Nah, itu sampai situ harus terpenuhi dulu syarat dukungan, syarat dukungan itu harus disampaikan pada teman KPU Provinsi, agar dimulai awal desember 2022 ini," ungkapnya. (OL-4)
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar pelepasan pegawai purna tugas, alih tugas, dan pensiun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian kepada institusi.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, memimpin acara penghormatan dan pelepasan bagi sejumlah mantan pimpinan serta pejabat Setjen DPD RI
Setjen DPD RI meraih Juara II Penghargaan Reksa Bandha 2025 pada Kategori I Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
DPD RI meraih predikat Informatif pada IKIP 2025 dengan nilai 98,11 dan masuk 10 besar lembaga negara paling terbuka informasi.
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
Kualitas DTKS ditentukan oleh dua hal, yakni mekanisme update atau pemutakhiran data dan periode pemutakhirannya.
Meutya menjelaskan bahwa proses fit and proper test dengan agenda penyampaian visi-misi itu akan dijadwalkan berlangsung secara terbuka selama 30 menit.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap ada 28 caleg DPR RI dari sembilan partai politik yang telah diklarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
KPU menutup penerimaan pengajuan perubahan daftar calon sementara (DCS). Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata memulai proses verifikasi perbaikan administrasi dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved