Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Tahap Penyidikan

Mediaindonesia.com
01/11/2022 18:52
Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Tahap Penyidikan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan pers.(ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

TIM penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah melakukan gelar perkara, Selasa (1/11).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebutkan peningkatan penanganan kasus ke tahap  penyidikan untuk PT Afi Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang
batas yang seharusnya 0,1 mg.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," kata Pipit.

Ia menjelaskan, PT Afi Pharma memproduksi sediaan obat jenis sirop merek Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan POM yaitu 236,39 mg.
 
Menurut Pipit, penyidikan kasus gagal ginjal oleh penyidik Polri untuk produsen obat sirop PT Afi Pharma. Sedangkan dua industri farmasi lainnya yang ditemukan menggunakan bahan baku Propilen Glikol (PG) melampaui ambang batas aman ditangani oleh Badan POM.

Dua industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav 29, Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatra Utara.

"Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencananya akan disidik oleh BPOM sendiri," ujar Pipit.


Baca juga: Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Upaya Membungkam Publik


Sebelumnya, Senin (31/10), Kepala Badan POM RI Penny K Lukito mengungkap produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.

"Untuk produk Afi Pharma ini adalah produk Paracetamol-nya. Ini akan dikembangkan lebih jauh lagi," kata dia dalam konferensi pers di
Serang, Banten, kemarin.

Ia mengatakan temuan itu didapat Badan POM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan
oleh Kementerian Kesehatan untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium Badan POM karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
 
Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah PG melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran EG dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.

Ia mengatakan Badan POM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.

Selain PT Afi Pharma, produsen lainnya adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.

Tim gabungan dari Badan POM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal. (Ant/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya