Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Waspada Suplemen Ilegal di Tengah Tren Hidup Sehat

Ficky Ramadhan
21/12/2025 09:12
Waspada Suplemen Ilegal di Tengah Tren Hidup Sehat
ilustrasi(Antara)

KESADARAN masyarakat Indonesia untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan daya tahan tubuh terus meningkat. Konsumsi suplemen kesehatan pun kian menjadi bagian dari gaya hidup.

Namun, di balik tren positif tersebut, terselip ancaman serius berupa peredaran suplemen ilegal yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengingatkan bahwa tingginya permintaan suplemen kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan produk tanpa izin edar resmi. Produk-produk ini umumnya diproduksi atau masuk ke Indonesia dengan cara menghindari pengawasan, sehingga tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan khasiat sebagaimana yang diwajibkan oleh negara.

BPOM mencatat, suplemen ilegal dapat berasal dari pabrik-pabrik tersembunyi yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan kondisi yang jauh dari standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB). Dalam praktiknya, produsen ilegal kerap mencampurkan bahan kimia obat (BKO) secara sengaja untuk memberikan efek instan yang menyesatkan konsumen. Padahal, penggunaan BKO tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan kesehatan serius hingga kematian.

Ancaman lain juga datang dari produk impor ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa izin BPOM. Produk semacam ini tidak memiliki jaminan keamanan maupun keaslian. BPOM menegaskan bahwa label "impor" kerap digunakan sebagai alat manipulasi pemasaran untuk membangun kepercayaan konsumen, meskipun kandungannya tidak sesuai klaim dan berisiko bagi kesehatan.

Selain itu, modus kamuflase dengan mendompleng merek ternama juga marak ditemukan. Pelaku memalsukan kemasan dan mencatut nama produk legal yang sudah dikenal masyarakat, sehingga konsumen sulit membedakan antara produk asli dan tiruan.

Peredaran suplemen ilegal semakin masif seiring berkembangnya platform digital. Media sosial, e-commerce, hingga grup percakapan daring menjadi sarana utama pemasaran, dengan berbagai klaim berlebihan dan mitos menyesatkan.

Salah satu mitos yang paling sering digunakan adalah anggapan bahwa produk herbal atau alami pasti aman. BPOM menegaskan bahwa klaim "alami" bukan jaminan keamanan, karena tanpa pengujian resmi, produk dapat terkontaminasi logam berat, mikroba, atau bahkan dicampur BKO secara sengaja.

Mitos lain yang kerap disebarkan adalah anggapan bahwa izin edar tidak penting selama produk memiliki banyak testimoni. BPOM mengingatkan bahwa testimoni sangat mudah direkayasa, sementara Nomor Izin Edar (NIE) merupakan satu-satunya bukti bahwa produk telah melalui proses penilaian dan pengawasan sebelum dipasarkan. Tanpa NIE, konsumen tidak memiliki perlindungan hukum maupun jaminan keamanan.

BPOM menegaskan bahwa risiko mengonsumsi suplemen ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial karena konsumen membayar produk yang tidak bermanfaat atau bahkan beracun.

Untuk melindungi diri, BPOM terus mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip "Cek KLIK", yakni memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca label secara teliti, memeriksa izin edar melalui BPOM Mobile atau situs resmi BPOM, serta mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membeli suplemen hanya melalui jalur resmi, seperti apotek, toko obat berizin, atau official store di platform e-commerce. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan temuan produk mencurigakan melalui layanan Halo BPOM. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik