Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka rasuah. Alex membenarkan hal itu lantaran perkara yang tengah ditangani sudah naik tingkat penyidikan
"Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya uda penyidikan. Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Abdul Latif juga sudah dicekal ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Alex juga menekankan bahwa pencekalan dilakukan bila perkara sudah naik ke penyidikan.
Baca juga: Sekretaris MA Diperiksa terkait Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati
"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan, sehingga ada upaya paksa di sana," ucap Alex.
Sebelumnya, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sebelumnya digeledah KPK. Sejumlah barang diambil penyidik dalam penggeledahan itu.(OL-4)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved