Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Laporannya Tidak Diseriusi Bawahannya Korban Mafia Tanah Mengadu ke Kapolri

Rahmatul Fajri
18/10/2022 20:25
Laporannya Tidak Diseriusi Bawahannya Korban Mafia Tanah Mengadu ke Kapolri
Korban mafia tanah, John Hamenda.(MI/Rahmatul Fajri)

JOHN Hamenda mengaku menjadi korban mafia tanah dengan kerugian mencapai Rp1 Triliun. John menceritakan kasusnya bermula saat ia menitipkan sertifikat tanahnya kepada lima orang perwakilan rekan bisnisnya. Ia mengatakan tanah tersebut memiliki luas sekitar 5,2 hektar dengan harga jual mencapai Rp1 triliun di Manado, Sulawesi Utara.

Sertifikat tanah itu dititipkan sebagai jaminan atas uang investasi lima rekannya untuk berbisnis di bidang pertanian di wilayah Sulawesi Utara. Penitipan itu disertai dengan membuat perjanjian pengikat jual beli (PPJB), dengan tujuan agar para investor dapat menjual sertifikat tersebut untuk pengembalian dana para investor dan sisanya dikembalikan ke keluarga John.

John mengatakan sertifikat yang dititipkan itu justru dialihkan kepada salah seorang investor tanpa sepengetahuan dirinya pada 2013. Singkat cerita, kata John, tanah itu kemudian dijual lagi oleh investor atau rekan bisnisnya kepada seseorang.

"Saya tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan seluruh akta tersebut," kata John di Jakarta, Selasa (18/10).

John yang mengetahui peristiwa itu kemudian melapor ke Polresta Manado atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada 2016. Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/223/I/2016/SULUT/RestaManado tertanggal 29 Januari 2016. Namun, laporan itu tidak dilanjutkan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.

"Diproses lanjut (laporannya) tiba-tiba (polisi menyebut) pidananya tipis, kuatnya di perdata," tuturnya.

John kemudian diminta untuk menghadap Kapolda Sulut untuk meminta penjelasan kasus itu. Namun tidak membuahkan hasil.

John kemudian kembali melaporkan peristiwa itu ke Bareskrim Polri pada 15 April 2019 atas dugaan pemalsuan dan penggelapan dengan nomor laporan LP/B/0386/IV/2019/BARESKRIM. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dirinya, tetapi berujung penghentian penyidikan lantaran dinilai bukan tindak pidana.

Puncaknya John bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2021 untuk memohon perlindungan hukum. John mengatakan Kapolri memerintahkan jajarannya untuk segera melanjutkan penanganan kasusnya tersebut. Akan tetapi, sejauh ini masih belum menunjukkan hasil yang signifikan lantaran diduga ada intervensi oknum anggota. Saat ini kasusnya itu sudah mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri.

"Belum tahu (lanjutannya) baru hari ini saya diberitahu di suratnya itu sudah diambil alih oleh internal Div Propam Polri," ujarnya.

John berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan haknya atas sertifikat tanah tersebut dapat dikembalikan. "Saya bukan mau menjarain, saya cuma mau tuntutan saya sertifikat itu aja dikembalikan," katanya.

Sementara itu, Media Indonesia mencoba menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono terkait penanganan kasus tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis belum direspon.(OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya