Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Siap Hadapi Gugatan Prima dan PKPI di Bawaslu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/10/2022 14:35
KPU Siap Hadapi Gugatan Prima dan PKPI di Bawaslu
Komisioner KPU Mochamad Afifuddin ( MI/ Moh Irfan )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menghadapi gugatan yang diluncurkan partai politik Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan telah menerima gugatan dari Prima dan PKPI, Senin (17/10). Gugatan kepada KPU RI itu buntut tak lolosnya kedua parpol dari tahapan verifikasi administrasi.

"Kita pasti siap untuk menghadapi dan menjelaskan atas gugatan-gugatan yang dilakukan oleh parpol," terang Komisioner KPU Mochamad Afifuddin kepada Media Indonesia, Selasa (18/10).

KPU, kata Afif, akan mempersiapkan jawaban yang dirasa bermasalah oleh parpol tersebut. "Basisnya kan berkas-berkas yang mereka sudah sampaikan juga. Sampai sekarang kami kan belum mendapat materi gugatan," ujarnya.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, Partai Prima dan PKP Laporkan KPU ke Bawaslu

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan laporan kedua parpol itu termasuk objek sengketa. Pasalnya, kedua parpol datang ke Bawaslu dengan membawa berita acara serta SK, sehingga hal itu menjadi objek sengketa.

"Bawaslu begitu ada orang lapor sengketa, ya laporan kita terima dulu, lalu kita pelajari. Nah, setelah dipelajari laporannya, lengkap atau tidak lengkap persyaratan terhadap laporannya. Kalau tidak lengkap, mereka punya waktu tiga hari untuk memperbaiki laporannya," tandasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya