Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KEPOLISIAN diminta lebih tegas dalam memproses secara etik dan pidana terkait dugaan keterlibatan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa (TM). Hal itu ditekankan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
Sebelumnya, Teddy ditangkap karena terlibat dalam jual-beli narkotika jenis sabu. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers pada Jumat (14/10) kemarin.
"Polri harus tegas dengan memproses pidana dan etik. Jika Irjen TM benar terlibat, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat harus dijatuhkan," ujar Poengky ketika dihubungi, Sabtu (15/10).
Baca juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Telah Ditahan dan Terancam Dipecat
Mengenai proses pidana, lanjut dia, Kompolnas mengatakan tersangka perlu dijerat dengan pasal berlapis dan perberatan hukuman. Dalam hal ini, menindaklanjuti kasus anggota Polri yang tersandung kasus narkotika.
Pimpinan Polri juga harus sungguh-sungguh mengawasi anggotanya. Apalagi, sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Irjen Teddy Tersangka Kasus Narkoba
"Perlu ada tes urine secara berkala untuk menjerat anggota yang diduga penyalahguna narkoba. Hukuman pemberhentian tidak hormat bagi yang melakukan pelanggaran berat. Hukuman rebintradisi bagi yang melakukan pelanggaran ringan," imbuh Poengky.
Terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana, seperti menjadi backing, pengedar atau bandar narkotika, seharusnya diproses pidana dan dipecat. Kapolri perlu memastikan jajaran kepolisian mematuhi arahan Presiden Joko Widodo.
"Tindak tegas terhadap kejahatan narkoba dan judi juga merupakan arahan Presiden Jokowi. Baik judi maupun narkoba sangat menyengsarakan masyarakat, serta merusak bangsa dan negara," pungkasnya.(OL-11)
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Anam mengatakan, dalam kegiatan evaluasi, penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan rangkaian penyelidikan dari awal hingga hari ini.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut ada tiga lokasi penting yang menjadi kunci untuk mengungkap misteri di balik kematian diplomat Kemenlu
Ketiga lokasi itu telah ditelusuri penyidik Polda Metro Jaya. Maka itu, ia mendorong polisi segera merilis kasus kematian Diplomat Arya Daru ke publik.
Kompolnas pun ikut turun tangan untuk menyelidiki kasus kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayuan, berikut temuan Kompolnas
Kompolnas belum bisa memerinci lebih jauh isi kresek tersebut.
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved